“Ini bisa memunculkan pertanyaan publik, baik soal profesionalitas, kapasitas wali kota, hingga dugaan adanya unsur politis. Dalam politik, gerbong-gerbongan itu bukan hal baru, termasuk di tubuh pemerintahan,” tegas Yusfitriadi.
BRO. KOTA BOGOR – Sebanyak 51 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dilaporkan kosong, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Kondisi ini bahkan disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, sehingga dinilai berpotensi melemahkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Kekosongan jabatan tidak hanya terjadi di level kewilayahan, tetapi juga pada jabatan strategis di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, dari tiga jabatan kepala bidang (kabid), dua di antaranya kosong.
Selain itu, dua posisi kepala dinas juga hingga kini belum terisi, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahardian, memastikan bahwa pengisian jabatan kosong tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait rencana pelantikan dalam waktu dekat, Dani membenarkannya. Menurut dia, saat ini BKPSDM masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Iya, Insya Allah pekan depan. Pengajuan sudah dilakukan, tinggal menunggu pertek dari BKN,” ujar Dani, yang juga mantan Kepala Dinsos Kota Bogor.
Terkait penyebab banyaknya jabatan kosong, Dani menjelaskan hal itu dipicu oleh sejumlah faktor, seperti pejabat meninggal dunia, serta adanya mutasi dan promosi yang belum diikuti dengan pengisian jabatan definitif.
Sementara itu, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi, menilai kekosongan jabatan struktural yang dibiarkan terlalu lama akan menimbulkan berbagai persoalan serius, termasuk memicu spekulasi publik terhadap kepemimpinan daerah.
“Ini bisa memunculkan pertanyaan publik, baik soal profesionalitas, kapasitas wali kota, hingga dugaan adanya unsur politis. Dalam politik, gerbong-gerbongan itu bukan hal baru, termasuk di tubuh pemerintahan,” tegas Yusfitriadi.
Ia menambahkan, dampak paling nyata dari kekosongan jabatan adalah tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, jabatan struktural memiliki fungsi strategis dalam memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
“Kalau banyak jabatan struktural kosong, hampir bisa dipastikan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal. Yang dirugikan jelas masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Yusfitriadi juga menilai kekosongan jabatan akan berdampak pada lemahnya serapan anggaran daerah.
Menurutnya, pejabat pelaksana tugas (Plt) memiliki keterbatasan dalam merencanakan dan mengeksekusi program strategis.
“Anggaran bisa saja terserap, tapi tidak normal. Bahkan berpotensi bermasalah karena bukan dijalankan oleh pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik, terutama dalam tahun pertama pemerintahan Wali Kota Dedie Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.
Yusfitriadi menduga, kekosongan jabatan yang berlangsung lama bisa disebabkan oleh keterbatasan kualitas SDM, lemahnya manajemen birokrasi, atau kepala daerah yang belum menemukan figur yang tepat untuk menerjemahkan visi dan misi ke dalam program kerja.
“Kemungkinan lain adalah faktor politis. Bisa jadi titik kompromi politik belum bertemu, baik antara wali kota, wakil wali kota, maupun stakeholder politik lainnya,” ujarnya
Editor : Adjet
