BRO. KOTA BOGOR – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 94 tersangka dan menyita barang bukti narkotika serta obat keras dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian bersama dukungan informasi dari masyarakat.
“Selama periode 1 Januari sampai dengan Mei 2026, Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 82 laporan polisi atau kasus narkoba dengan total jumlah tersangka sebanyak 94 orang,” ujar Kompol Ali Jupri dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari total tersangka, sebanyak 65 orang masih menjalani proses penyidikan untuk pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.601,38 gram sabu, 1.593,04 gram tembakau sintetis, serta 290,81 gram biang sintetis. Selain itu, petugas juga mengamankan 76.257 butir obat keras tertentu (OKT), 536 butir psikotropika, dan 25 butir ekstasi.
Menurut Ali, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah kerugian besar serta menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman narkoba.
“Total kerugian negara yang berhasil dimitigasi diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Melalui penggagalan peredaran gelap ini, secara kolektif kami telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki. Untuk kasus narkotika, polisi menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, pengedar narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mengantisipasi jaringan narkoba internasional, termasuk keterlibatan warga negara asing.
Kompol Ali Jupri juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor. Siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika secara gratis.
Ini Fakta Pengungkapan Kasus Narkoba di Bogor Januari-Mei 2026 :
Total kasus: 82 laporan polisi
Total tersangka: 94 orang
Barang bukti: 1,6 kg sabu, 1,5 kg tembakau sintetis, 76.257 butir obat keras
Estimasi jiwa terselamatkan: 382.467 orang
Nilai kerugian yang dimitigasi: Rp5 miliar
Editor : Adjet
