53 Jabatan Struktural Kosong, DPRD Ingatkan Walikota Bogor : Jangan Rusak Pelayanan Publik

“Kami khawatir, jika terlalu lama dibiarkan kosong atau hanya diisi pelaksana tugas (Plt), program dasar pelayanan masyarakat dan program strategis pemerintah tidak berjalan maksimal,” ujar Subhan, Rabu (4/2/2026).

BRO. KOTA BOGOR – Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia (DSI) DPRD Kota Bogor, Subhan, mendesak Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim untuk segera mengisi 53 jabatan struktural yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Puluhan jabatan yang belum terisi tersebut tersebar di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah.

Baca Juga : Darurat Birokrasi! 51 Jabatan Pemkot Bogor Kosong, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

Subhan menegaskan, kekosongan jabatan struktural tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak langsung pada pelaksanaan program dan serapan anggaran OPD.

“Kami khawatir, jika terlalu lama dibiarkan kosong atau hanya diisi pelaksana tugas (Plt), program dasar pelayanan masyarakat dan program strategis pemerintah tidak berjalan maksimal,” ujar Subhan, Rabu (4/2/2026).

Meski mendesak pengisian jabatan, Subhan mengingatkan agar prosesnya tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku, serta dilakukan secara profesional.

“Jangan asal tunjuk. Pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi dan kredibilitas. Saya yakin SDM di Kota Bogor sangat baik dan mampu mengisi posisi-posisi tersebut,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Subhan juga mengingatkan risiko munculnya persepsi negatif publik apabila kekosongan jabatan terus terjadi tanpa kejelasan.

“Kami khawatir akan muncul persepsi dari pihak luar, seolah Kota Bogor disamakan dengan daerah lain yang sedang viral terkait isu jual beli jabatan. Jangan sampai persepsi itu terbentuk,” katanya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa 53 jabatan struktural di Pemkot Bogor telah kosong selama lebih dari satu tahun. Kekosongan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah administratif, tetapi juga pada jabatan strategis di OPD.

Di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, misalnya, dari tiga jabatan kepala bidang (kabid), dua di antaranya masih kosong. Selain itu, dua posisi kepala dinas juga belum terisi, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kondisi ini sebelumnya juga menuai kritik dari Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi. Ia menilai kekosongan jabatan yang terlalu lama berpotensi melemahkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

“Ini bisa memunculkan pertanyaan publik, mulai dari profesionalitas hingga kapasitas wali kota, bahkan dugaan adanya unsur politis. Dalam politik, gerbong-gerbongan itu bukan hal baru, termasuk di tubuh pemerintahan,” tegas Yusfitriadi.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses