“Semangat harus kita samakan. Sesama warga Kota Bogor harus saling berprasangka baik. Teman-teman PKL memiliki hak, tapi di sisi lain ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus kita hormati bersama,” ujar Rifki.
BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Komisi II menggelar audiensi untuk mencari solusi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Rabu (18/2/2026). Rapat ini menghadirkan Paguyuban Pedagang Alun-Alun, Satpol PP, Dinas KUKMDagin, dan Dinas Perhubungan.
Audiensi tersebut menjadi forum mediasi antara pedagang dan pemerintah menyusul penertiban yang terus dilakukan di kawasan Alun-Alun.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan pihaknya berupaya menyelaraskan kepentingan pedagang dengan penegakan aturan daerah. Menurutnya, estetika kota harus dijaga tanpa menghilangkan hak warga untuk mencari nafkah.
“Semangat harus kita samakan. Sesama warga Kota Bogor harus saling berprasangka baik. Teman-teman PKL memiliki hak, tapi di sisi lain ada zona terlarang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang harus kita hormati bersama,” ujar Rifki.
300 Pedagang Minta Kepastian Hukum
Pendamping Hukum Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kota Bogor, Ending, mengungkapkan paguyuban menaungi sekitar 300 anggota, dengan 230 di antaranya telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Mereka meminta kepastian hukum agar dapat berdagang tanpa harus “kucing-kucingan” dengan petugas.

“Kami ingin ada kepastian dan perlindungan bagaimana semestinya berdagang di Alun-Alun agar tidak dikejar-kejar Satpol PP. Tugas negara adalah memberi kesejahteraan, dan kami berharap pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik,” kata Ending.
Ia juga menyoroti desain pembangunan Alun-Alun yang dinilai belum mengakomodasi fasilitas bagi pedagang, padahal sektor informal menjadi salah satu kekuatan ekonomi rakyat di Kota Bogor.
Satpol PP: Tetap Tegakkan Perda
Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung, menegaskan pihaknya menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011. Menurutnya, Alun-Alun merupakan etalase kota yang harus dijaga ketertiban dan fungsinya.
“Untuk Alun-Alun, mohon maaf kami akan tetap menjaga sepanjang belum ada diskresi terkait perda ini. Kami juga akan mengarahkan pengunjung masuk ke wilayah penampungan kuliner nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid UMKM Dinas KUKMDagin, Devie, menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan lokasi penampungan yang mampu menampung 200 PKL kuliner dan 25 non-kuliner.
Prioritas akan diberikan kepada pedagang lama, khususnya eks Taman Topi. DPRD Ingatkan Relokasi Jangan Asal Pindah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mengingatkan agar relokasi PKL ke Jalan Nyi Raja Permas dilakukan secara matang dan terukur.
“Penataan PKL bukan hanya menggusur, tapi penataan yang berpihak ke semua. Jangan sampai PKL jadi korban dipindahkan ke tempat yang pembelinya tidak mau datang. Infrastruktur di tempat relokasi harus siap,” tegas Benninu.
Anggota Komisi II, Heri Cahyono, bahkan menyarankan agar Wali Kota Bogor turun tangan apabila diperlukan diskresi hukum. Ia menilai Satpol PP hanya menjalankan aturan, sementara kebijakan strategis berada di tangan kepala daerah.
“Pedagang perlu dilindungi sebagai kekuatan ekonomi informal, tapi aturan harus ditegakkan demi keharmonisan kota. Perlu komunikasi intens agar tidak ada lagi aksi ‘gusur-gusuran’,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II meminta kuasa hukum paguyuban segera menyurati Wali Kota Bogor untuk memaparkan kronologis dan dasar hukum sebagai bahan pertimbangan kebijakan transisi sebelum relokasi permanen dilakukan melalui tahapan Focus Group Discussion (FGD).
Audiensi ini menegaskan bahwa penataan PKL Alun-Alun Kota Bogor bukan sekadar soal penertiban, melainkan mencari titik temu antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Editor : Adjet
