“Imigrasi Bogor memastikan tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melakukan aktivitas ilegal di Bogor,” jelas Ritus Ramadhana (4/3)
BRO. KOTA BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming) di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026) malam.
Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mencurigai aktivitas sejumlah WNA di sebuah kompleks hunian.
Dari hasil pendalaman, petugas menggerebek tiga rumah berbeda dan menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang yang diduga menjalankan skema penipuan daring dengan target korban di negara asalnya.
Dalam pemeriksaan awal, satu orang tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas. Seluruh WNA tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan siber. Di antaranya atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan telepon genggam, perangkat komputer, alat penguat serta pengacak sinyal, dan berbagai perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami bertindak profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan mendalam,” tegas Ritus dalam konprensi pers.Rabu (4/3)
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pemeriksaan akan terus didalami dengan melibatkan instansi terkait.
“Petugas akan mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan kepolisian serta perwakilan negara terkait apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses hukum difokuskan pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pendalaman kemungkinan adanya praktik penipuan lintas negara yang terorganisir.
Editor : Adjet
