Dewan Pengawas PPJ Sesalkan Sikap Kuasa Hukum PT Zon Mekar Abadi, Rapat Addendum Pasar Devries Berujung Ricuh

BRO. KOTA BOGOR – Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menyayangkan sikap kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi dalam rapat pembahasan addendum kerja sama pengelolaan area Pasar Devries yang berlangsung di Kantor Pusat Perumda PPJ, Kamis (21/5/2026).

Anggota Dewan Pengawas Perumda PPJ Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena, menjelaskan rapat tersebut digelar untuk membahas usulan addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 644/PKS.90-PPJ/2025 antara Perumda PPJ dan PT Zon Mekar Abadi. Addendum itu mencakup sejumlah perubahan penting, mulai dari penambahan area pengelolaan di lantai bawah Pasar Devries, perubahan ruang lingkup kerja sama, penyesuaian nilai kontribusi, hingga perubahan masa pengelolaan dan rencana renovasi area komersial baru.

Menurut Ian, karena perubahan yang diajukan bersifat substansial dan berkaitan langsung dengan pengelolaan aset serta nilai kerja sama, Dewan Pengawas meminta kehadiran pihak principal atau direksi perusahaan agar proses pembahasan dapat berjalan efektif dan keputusan strategis dapat diambil secara langsung.

“Perubahan yang diajukan cukup signifikan sehingga perlu dibahas langsung dengan para principal dari masing-masing pihak,” kata Ian dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan Dewan Pengawas tidak pernah melarang kehadiran kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi dalam rapat tersebut. Namun, kehadiran direksi atau manajemen perusahaan tetap diperlukan karena materi yang dibahas menyangkut keputusan penting terkait kerja sama pengelolaan aset daerah.

“Kami mempersilakan kuasa hukum mendampingi. Namun karena substansi addendum menyangkut keputusan strategis, kehadiran principal sangat diperlukan agar pembahasan berjalan jelas dan menghasilkan keputusan yang tepat,” ujarnya.

Ian mengungkapkan, Dewan Pengawas sebelumnya telah melayangkan surat undangan resmi kepada Direksi dan Manajemen PT Zon Mekar Abadi melalui surat Nomor 005/DP/036-PPJ tertanggal 19 Mei 2026 untuk menghadiri rapat tersebut.

Namun, suasana rapat disebut memanas setelah kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi, Herly Hermawan SH, menyampaikan protes dan mempertanyakan kehadiran direksi Perumda PPJ dengan nada tinggi.

“Pada saat forum dimulai, yang bersangkutan berdiri, menunjuk peserta rapat, menggebrak meja, serta menyampaikan pernyataan dengan nada emosional dalam forum resmi kelembagaan,” ungkap Ian.

Akibat insiden tersebut, rapat pembahasan addendum kerja sama Pasar Devries tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dewan Pengawas menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi profesional dalam forum resmi.

Meski demikian, Ian menegaskan Dewan Pengawas tidak memiliki persoalan dengan PT Zon Mekar Abadi maupun Direktur PT Zon Mekar Abadi, Tjung Sin Kwee. Keberatan yang disampaikan semata-mata ditujukan terhadap sikap personal kuasa hukum perusahaan saat rapat berlangsung.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik, profesional, dan proporsional demi menjaga hubungan kelembagaan serta keberlangsungan kerja sama,” tegasnya.

Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor juga menyatakan membuka kemungkinan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi advokat apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf, baik secara tertulis maupun langsung kepada Dewan Pengawas.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses