ASN Menghilang, Mobil Dinas Eks Ketua DPRD Bogor Diduga Berpindah Tangan di Palembang

BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melayangkan surat penagihan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa satu unit mobil dinas Nissan X-Trail hitam tahun 2018 bernomor polisi F 1516 B yang diduga dipindahtangankan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor berinisial OMI.

Mobil dinas yang sebelumnya digunakan eks Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, itu dikabarkan berada di Palembang, Sumatera Selatan. Hingga kini, keberadaan OMI juga belum diketahui.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan Pemkot Bogor melalui Sekretariat DPRD telah mengirimkan surat kepada OMI untuk meminta klarifikasi sekaligus mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga : Parah, Mobdin eks Ketua Dewan Kota Bogor Raib

“Sudah disurati yang bersangkutan untuk menanyakan keberadaan dan mengembalikan mobil dinas tersebut,” kata Denny kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Denny, surat pertama telah dikirim pekan lalu. Jika tidak ada respons, Pemkot akan melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga sebelum mengambil langkah penjemputan langsung terhadap kendaraan tersebut.

“Harapannya segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan mobil dinas. Kalau tidak direspons, kami akan ambil langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahardian, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan disiplin terhadap OMI masih berjalan.

“Tim pemeriksa saat ini sudah masuk tahap pemanggilan pertama dan kedua,” ujarnya.

Dani menambahkan, berdasarkan data kehadiran, OMI sebenarnya telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai ASN karena tidak masuk kerja sejak 10 April 2026.

“Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak 10 April lalu,” kata Dani.
Berdasarkan dokumen pemegang barang dinas bernomor 0001.2.3.2/349 tertanggal 2 Februari 2026, kendaraan tersebut tercatat digunakan oleh OMI sebagai pemegang barang dinas. Dokumen itu ditandatangani oleh OMI dan Kepala Sekretariat DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman.

Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa Nissan X-Trail 2.0 CVT warna hitam tersebut memang menjadi fasilitas dinas yang digunakan OMI saat menjabat sebagai kepala bagian.

“Memang pejabat setingkat kepala bagian mendapat fasilitas mobil dinas. Setelah diserahkan, kendaraan itu menjadi tanggung jawab pribadi pemegang untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi.

Ia juga mengakui adanya informasi bahwa kendaraan tersebut berada di Palembang. Bahkan, pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi pihak yang saat ini menguasai mobil tersebut, namun tidak mendapatkan respons.

“Sudah berkali-kali dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon, tetapi tidak direspons. Yang memegang mobil dinas itu sekarang seorang perempuan,” ungkapnya.

Menurut pengakuan OMI, lanjut Budi, kendaraan tersebut dititipkan kepada kerabatnya di Palembang. Namun apabila kendaraan dinas itu hilang atau tidak dapat dikembalikan, maka pemegang kendaraan wajib mempertanggungjawabkannya.

“Jika sampai hilang, akan ada proses Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) yang ditangani Inspektorat,” jelasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses