Dewan Gerindra Desak Pemkot Bogor Cabut Surat Edaran DTSEN, Dinilai Berpotensi Rugikan Warga Miskin

BRO. KOTA BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Mochammad Mohan, mendesak Pemerintah Kota Bogor segera mengevaluasi dan mencabut Surat Edaran Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

Menurut Mohan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena masih banyak warga miskin yang tidak masuk dalam kategori penerima bantuan akibat persoalan validitas data.

“Kami mendukung kebijakan satu data melalui DTSEN. Namun implementasinya tidak boleh menghilangkan hak masyarakat yang secara nyata membutuhkan bantuan hanya karena terkendala klasifikasi data,” kata Mohan, Senin (15/6/2026).

Ia menilai masih terdapat masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah yang tercatat dalam kelompok desil 6 hingga desil 10. Akibatnya, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan sosial dan layanan publik yang seharusnya bisa diterima.

Mohan menyebut persoalan tersebut terjadi karena proses pemutakhiran data dan verifikasi lapangan belum dilakukan secara menyeluruh. Kondisi itu membuat data yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan keadaan riil masyarakat.

“Kami menemukan masih ada warga yang layak menerima bantuan, tetapi tidak masuk kategori penerima karena proses ground checking belum dilakukan secara menyeluruh. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.

Selain menyoroti validitas data, Mohan juga mempertanyakan dasar hukum penerapan klasifikasi desil dalam penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak secara spesifik mengatur pembatasan bantuan berdasarkan kategori desil.

Sementara itu, klasifikasi desil yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 lebih ditujukan untuk pelaksanaan program bantuan sosial yang menjadi kewenangan Kementerian Sosial.

“Karena itu pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menerjemahkan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Mohan mengungkapkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut bantuan sosial, tetapi juga berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik di Kota Bogor. Di antaranya akses penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi, reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai APBD, hingga bantuan sosial tidak terencana seperti program perbaikan rumah tidak layak huni.

Jika surat edaran tetap diberlakukan tanpa penyempurnaan data dan mekanisme verifikasi yang akurat, lanjutnya, masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan bisa kehilangan akses terhadap layanan dasar yang menjadi hak mereka.

“Kami meminta Pemkot Bogor segera mengevaluasi dan mencabut surat edaran tersebut. Jangan sampai kebijakan administratif justru membuat masyarakat miskin kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan sosial dan pelayanan publik,” katanya.

Meski demikian, DPRD Kota Bogor tetap mendukung upaya pemerintah dalam membangun sistem data terpadu yang lebih akurat dan terintegrasi. Namun, validitas data harus menjadi prioritas utama agar program bantuan benar-benar tepat sasaran.

Mohan berharap Pemerintah Kota Bogor segera melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima bantuan serta memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan akses terhadap bantuan sosial dan layanan publik secara adil dan merata.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses