Dewan Desak Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali P4S, Soroti Ancaman LGBTQ

“Politisi PKS Minta Perda P4S Segera Diperkuat Aturan Teknis untuk Perlindungan Keluarga dan Generasi Muda”

BRO. KOTA BOGOR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Desakan tersebut disampaikan menyusul kembali mencuatnya isu LGBTQ di tingkat nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

Menurut Dedi, Kota Bogor sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perda P4S. Namun, perda tersebut dinilai belum berjalan optimal karena belum dilengkapi aturan teknis yang mengatur mekanisme pencegahan, pembinaan, pengawasan, hingga koordinasi antarinstansi.

“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berjalan melindungi masyarakat,” kata Dedi, Senin (6/7/2026).

Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Bogor Selatan itu menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan sosial berkembang semakin luas. Ia menegaskan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan bahwa isu LGBTQ tidak lagi dipandang semata sebagai urusan privat, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan sosial, keluarga, dan generasi muda.

Dedi menegaskan Perwali P4S harus diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja.

“Pemerintah harus memiliki instrumen yang jelas untuk memperkuat perlindungan keluarga, anak-anak, dan generasi muda melalui langkah pencegahan dan edukasi yang terukur,” ujarnya.

Ia juga menilai keberadaan Perwali penting untuk memperjelas pembagian tugas antarperangkat daerah. Menurutnya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga masyarakat perlu memiliki peran yang terstruktur dalam pelaksanaan Perda P4S.

“Tanpa Perwali, koordinasi berpotensi lemah. Perda sudah memberikan arah, tetapi teknis pelaksanaannya harus dijabarkan secara rinci agar seluruh pihak memiliki pedoman yang sama,” katanya.

Selain mendesak penerbitan Perwali, Dedi juga menyatakan dukungan terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah mengambil sikap lebih tegas terhadap penyebaran perilaku LGBTQ.

Menurutnya, MUI memiliki peran strategis dalam menjaga moral publik dan memperkuat ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan sosial yang berkembang.

“Kami mendukung langkah MUI dan siap bersinergi untuk memperkuat perlindungan keluarga serta generasi muda melalui pendekatan sosial, edukatif, dan regulatif,” ujarnya.

Dedi mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan berbagai fenomena sosial yang berkembang di ruang publik maupun media digital. Karena itu, ia menilai Perwali P4S menjadi kebutuhan mendesak agar Pemkot Bogor memiliki instrumen yang jelas dalam menjalankan amanat perda.

Ia juga meminta Wali Kota Bogor segera memerintahkan perangkat daerah terkait menyusun draf Perwali P4S dengan melibatkan ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, dan organisasi masyarakat.

“Perda sudah ada dan menjadi dasar hukum daerah. Sekarang saatnya Pemkot Bogor bergerak cepat menyusun Perwali agar perlindungan terhadap keluarga dan generasi muda dapat berjalan lebih efektif,” tutup Dedi.

Editor : Adjet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses