Keributan Viral di Tipzy Bears Berujung Sorotan DPRD, Satpol PP Kota Bogor Didesak Bekukan Izin

Komisi I juga meminta Satpol PP konsisten menegakkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang berulang kali melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol dapat dikenai sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha,”tegas Sugeng

BRO. KOTA BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor mengusut dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di sejumlah tempat hiburan malam (THM) setelah muncul keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan keributan yang viral di media sosial.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja khusus bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Din KUKM Dagin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (8/7/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan rapat digelar sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait keributan di kawasan Bar Tipsy yang berada satu lokasi dengan Teras Nona Manis.

“Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah, Satpol PP, Wali Kota hingga DPRD. Karena itu kami memanggil seluruh dinas terkait untuk meminta penjelasan dan langkah penegakan aturan,” ujar Sugeng usai rapat.

Dalam rapat tersebut, Satpol PP Kota Bogor melaporkan hasil pemeriksaan awal di Bar Tipsy. Petugas menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak dilengkapi perizinan.

Temuan itu dinilai sebagai pelanggaran karena pengelola hanya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.

“Satpol PP menemukan 35 botol minol golongan B dan C tanpa izin. Sementara izin yang dimiliki hanya untuk golongan A,” tegas Sugeng.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengelola, baik melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sugeng menilai praktik penjualan minol tanpa izin bukan kasus tunggal. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang pernah dilakukan Komisi I di sejumlah lokasi, hampir seluruh tempat yang diperiksa ditemukan melakukan pelanggaran serupa.

“Dari beberapa sidak yang kami lakukan sebelumnya, pola pelanggarannya sama. Izin hanya golongan A, tetapi menjual minol golongan B dan C. Ini harus dihentikan,” katanya.

Komisi I juga meminta Satpol PP konsisten menegakkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang berulang kali melanggar ketentuan penjualan minuman beralkohol dapat dikenai sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, DPRD meminta Satpol PP rutin melakukan operasi dan sidak tanpa pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan malam di Kota Bogor guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Kami meminta sidak dilakukan secara berkala, tidak hanya di satu lokasi, tetapi di seluruh tempat hiburan malam yang berpotensi melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, DPMPTSP Kota Bogor menjelaskan bahwa bangunan di lokasi tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2023 atas nama PT Pesona Timur Sejati dengan peruntukan sebagai restoran dan kafe.

Adapun operasional usaha di lokasi itu dijalankan oleh PT Lima Jaya Merdeka yang mengelola Teras Nona Manis selama 24 jam. Perusahaan tersebut tercatat memiliki izin usaha berbasis risiko serta SKPL untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.

DPRD Kota Bogor menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar investasi dan aktivitas usaha tetap berjalan kondusif, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum, serta menghormati kenyamanan masyarakat sekitar.

Editor : Adjet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses