Antrean Panjang di Samsat Kota Bogor, Jenal Mutaqin Lakukan Sidak Terkait Program Pemutihan Pajak

BRO. KOTA BOGOR – Pemberlakuan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak April 2025 memicu antrean panjang di sejumlah kantor Samsat, termasuk di Samsat Kota Bogor.

Pantauan pada Rabu (9/4/2025), antrean warga masih mengular di kantor yang terletak di samping kantor Bakorwil I tersebut. Meski tak sampai membludak, antrean panjang terlihat sejak pagi hingga siang hari.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun langsung meninjau kondisi di lokasi. Dalam kunjungannya, Jenal menyapa warga sambil membagikan air minum kepada mereka yang tengah mengantre.

“Program diskon dan pemutihan pajak ini patut kita syukuri. Pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya.

Jenal menyebut, kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat itu merupakan langkah strategis dan bisa menjadi inspirasi bagi Pemkot Bogor untuk menerapkan kebijakan serupa di sektor pajak lainnya.

“Antusiasme masyarakat tinggi karena kekhawatiran terkena denda besar. Begitu program ini dibuka, mereka langsung datang berbondong-bondong untuk membayar pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jenal mengatakan program ini bisa menjadi sumber pendapatan alternatif bagi Pemkot Bogor, apalagi di tengah tantangan fiskal seperti penutupan beberapa hotel akibat efisiensi agenda pemerintahan.

Sementara itu, Kepala UPTD P3DW Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat, mengungkapkan bahwa hingga Rabu siang, sudah tercatat 5.186 unit kendaraan memanfaatkan program pemutihan tersebut.

“Biasanya hanya sekitar 1.100 sampai 1.200 kendaraan per hari. Sekarang naik drastis, lima kali lipat, dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pajak hingga 47,4 persen,” ujar Wawan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat resmi memperpanjang masa pemutihan pajak hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup:

* Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan.

* Bebas denda pajak kendaraan.

* Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

* Bebas biaya mutasi masuk kendaraan dari luar Jawa Barat (bebas PKB satu tahun dan bebas denda).

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *