Bejad, Abah Oyen Tega Cabuli Sebelas Bocah Perempuan Ditangkap Polisi Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Seorang kakek lajang berinisial OY alias Abah Oyen (55) tahun, pemilik rental sepeda listrik di Setu Pete, kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, ditangkap Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bogor Kota, diduga pelaku mencabuli Sebelas anak perempuan dibawah umur.

“Modus pelaku Abah Oyen mencabuli korbannya dengan mengiming-imingi memberikan bonus tambahan waktu penyewaan sepeda listrik. Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku telah mencabuli 11 anak perempuan dibawah umur yang rata-rata berusia 9 hingga 10 tahun,”ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (28/5).

Menurut Kombes Bismo, Terbongkarnya perbuatan bejad yang dilakukan pelaku Abah Oyan, yang ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari pengaduan salah seorang korban pencabulan kepada orang tuanya yang mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh Abah Oyen, usai menyewa sepeda listrik milik pelaku pada hari Kamis, 3 Mei 2024 lalu

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso,dalam Siaran Pers terkait penangkapan pelaku pencabulan , Selasa (28/5). Foto : SiBro

“Pelaku Abah Oyen, pria lajang itu sudah kita tangkap berdasarkan laporan polisi dari sejumlah orang tua korban dan diketahui ada 11 anak perempuan dibawah umur yang dicabulinya,”ujar Bismo.

Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, lanjut Bismo dengan mencium serta meraba dan memegang bagian sensitif tubuh korban setelah pelaku memberikan bonus tambahan waktu penyewaan sepeda listrik kepada para korban yang dicabuli.

“Perbuatan bejad tersangka mencabuli korbannya , diduga Abah Oyen tidak kuat menahan hasratnya lantaran statusnya pria lajang kelahiran tahun 1969,” jelas Kombes Bismo

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi, Ni Komang Armini menambahkan pelaku Abah Oyen memang diketahui masih lajang dan pengakuannya belum pernah memiliki istri meski usianya sudah 55 tahun.

“Jadi, saat korban menyewa sepeda listrik seharga Rp15 ribu/jam dengan tambahan waktu, disitulah pelaku melakukan perbuatan bejadnya dengan mencabuli korbannya,”ujar Ajun Komisaris Ni Komang Armini

Akibat perbuatannya, tersangka Abah Oyen dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan ke 11 korban pencabulan anak dibawah umur itu, kini sudah dilakukan pedampingan dari pihak Dinas Sosial dan UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bogor, pada saat pelaporan maupun pasca kejadian .

Pesan kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada masyarakat, utamanya para orang tua termasuk pihak keluarga dari anak, agar lebih menjaga dan mengawasi saat anaknya keluar rumah.

“Para orang tua, hendaknya bisa mendampingi dan mengawasi anaknya, apabila keluar rumah sehingga tidak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *