“Setelah penangkapan, Habib Alwi langsung diserahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak”
BRO. KOTA BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Habib Alwi Almuthohar, setelah hampir tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kampung Lolongok Tengah, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan.
Habib Alwi adalah terpidana kasus pemalsuan surat yang diatur Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diburu sejak keluarnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada 8 Februari 2023.
Digerebek atas Permintaan Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak
Penangkapan dilakukan Bidang Intelijen Kejari Bogor setelah menerima surat permintaan pencarian dan penangkapan dari Kejati Kalimantan Barat dan Kejari Pontianak.
Kasus Sejak 2018
Terpidana bersama Drs. H. Salim Achmad, M.M., terbukti memalsukan dokumen pada Mei–November 2018 di Pontianak. Surat palsu itu berpotensi menimbulkan hak, kewajiban, atau kerugian bagi pihak tertentu.
Vonis 3 Tahun Penjara
Proses hukum berlangsung berjenjang:
PN Pontianak (2022): Vonis 2 tahun penjara.
PT Pontianak: Menguatkan putusan PN.
Mahkamah Agung: Menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 3 tahun penjara.
Dijebloskan ke Lapas Pontianak
Setelah penangkapan, Habib Alwi langsung diserahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Kepala Kejari Kota Bogor, Agung Arifianto, dalam rilisnya menegaskan bahwa Kejaksaan konsisten menegakkan hukum.
“Setiap putusan yang telah inkrah harus dieksekusi sebagai wujud kepastian hukum,” tegasnya.
Editor : Adjet
