Catatan BNN Bongkar Jaringan Internasional, Sita Aset Bandar Narkotika Rp64 Miliar

BRO. PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 Milyar. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan memiskinkan para bandar.

BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan TPPU dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia – Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh – Palembang.

Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, diantaranya uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing sebesar Rp278 juta lebih, aset tidak bergerak seperti bangunan dan tanah senilai Rp60 Milyar serta aset bergerak dengan total Rp2,5 Miliar lebih.

Biro Humas dan Protokol BNN dalam rilisnya juga memaparkan  kronologis  pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia – Palembang, berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024.

Kemudian Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika. Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5).

Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru Riau yang dikendalikan 2 gembong narkotika jaringan internasional berinisial HE alias AT dan HI alias AC. Usai menangkap kedua pelaku, BNN juga berhasil menangkap pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk DPO.

Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

Para tersangka Jaringan Narkotika Internasional yang ditangkap BNN. Foto : Humas BNN

Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.

Ini barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain:

Tersangka HI alias AC
* Aset tidak bergerak senilai Rp. 26.500.000.000,00
* Aset bergerak (mobil) senilai Rp. 400.000.000,00
* Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26
* Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp. 136.000.000,00
* Uang dalam rekening sebesar Rp. 999.323.047,00
Tersangka LM
Aset tidak bergerak senilai Rp. 6.700.000.000,00
Tersangka AT alias WH
Aset tidak bergerak senilai Rp. 7.000.000.000,00

Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.

Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lainnya yang masuk DPO adalah KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sbg pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara terbongkarnya TPPU Narkotika Jaringan Aceh – Palembang, melibatkan narapidana berinisial NH dan MM.

Dari hasil penelusuran penyidik Direktorat TPPU BNN terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD. AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.

Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 – 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp. 13.501.725.000,00 dengan frekuensi 340 kali transaksi.

Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 – 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp 155.700.000,00 dengan frekuensi 4 kali transaksi.

Penyitaan berbagai aset dari pencucian uang tindak pidana narkotika ini merupakan wujud tekad BNN dalam memutus mata rantai jaringan narkotika di Indonesia. Strategi memiskinkan para bandar narkotika yang dilakukan BNN, diharapkan dapat melemahkan jaringan yang berakhir pada putusnya rantai bisnis narkotika tersebut.

Pengungkapan TPPU ini juga merupakan bentuk penegasan kepada masyarakat, bahwa negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa dari ancaman kejahatan narkotika. BNN berharap masyarakat juga dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam menjaga diri dan lingkungannya untuk menciptakan lndonesia Bersinar, Indonesia yang Bersih dari Narkoba.

Sumber : Biro Humas BNN
Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *