Denda Rp 100 Juta Melanggar PSBB di Jakarta

BRO, Pengendara mobil pribadi dan motor bakal didenda Rp 100 juta kalau melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB selama 21 hari ke depan terhitung sejak Jum’at (10/4/2020).

Pemberlakuan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta.

PSBB Mobil Pribadi
Gubernur Anies mengatakan, khusus poin sektor transportasi Pasal 18 ditegaskan aturan main angkutan umum, mobil pribadi dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020. Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, misalnya digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesi digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

“Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker,” kata Anies.

PSBB Sepeda Motor
Adapun terkait penggunaan sepeda motor, Anies menjelaskan, tetap boleh beroperasi tapi hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako dan bekerja. “Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan,” ucap Gubernur.

Pengaturan motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni ; “Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
    2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
    3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.”

Ojek Online
Sedangkan untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Namun, Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.

Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

“Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu,” ujar Anies.

Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.

“Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini,” kata dia.

Penulis : Adi Kurniawan
Editor  : Adi Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *