Dicopot dari Jabatannya, Kasi Kemas Mekarwangi Melawan

“Saya tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan uang secara kolektif oleh para RT dan kader,” Jelas DS Kasi Kemas (non aktif) Kelurahan Mekarwangi

BRO. KOTA BOGOR – Polemik di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, belakangan ini mencuat. Itu setelah adanya isu dugaan pungli terhadap penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Mekarwangi. Terduga pelaku, DS yang menjabat sebagai Kasi Kemasyarakat Mekarwangi telah diberikan sanksi berat. Akan tetapi polemik tak berakhir disitu. Sebab DS membela diri dengan melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Bogor dan siap buka-bukaan terkait dugaan kasus pungli yang menjerat dirinya.

Diketahui, isu pungli di Mekarwangi telah mencuat tiga bulan terakhir. DS dituding telah menerima uang yang dikoordinir oleh Kader dari penerima manfaat PKH dan BPNT di RW 01 dan RW 06.

Isu itu lantas dilaporkan Lurah Mekarwangi, Mohamad Nur ke Camat Tanahsareal Adhitya Bhuana Karana. Tak lama berselang, Camat Tanahsareal pun membentuk memimpin tim adhoc yang beranggotakan utusan dari Badan Kepegawaian dan Pengemmbangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Lurah Mekarwangi dan Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Kota Bogor. Tim ini bertugas mengumpulkan sejumlah bukti hingga merumuskan sanksi untuk DS.

Setelah hampir sebulan lebih bekerja, tim pimpinan Adhitya ini memutuskan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan selama 12 (dua belas ) bulan kepada DS.

Tim menyimpulkan dan menjatuhkan hukuman displin berat tersebut , karena DS diduga telah melakukan perbuatan melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang displin pegawai negeri sipil.

Adapun penetapan penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor nomor : 800.1.6.2/kep.139-BKSDM/2025 tertanggal 24 Maret 2025.

“Saudari DS kami nilai telah terbukti tidak menolak pemberian uang dari masyarakat. Tindakan tersebut tentu saja telah melanggar aturan tentang Displin PNS,” cetus Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Kota Bogor, Jimmy V.P Hutapea kepada bogornework.com pada Kamis (24/4).

DS masih memiliki peluang untuk melakukan upaya pembelaan terhadap sanksi berat yang diterimanya, terhitung 14 hari setelah surat keputusan sanksi terhadap dirinya terbit.

“Jadi, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk banding apabila keberatan atas putusan tersebut. Kebijakan selanjutnya ada pada Wali Kota Bogor, setelah mempelajari berkas keberatan yang bersangkutan termasuk bukti lainnya yang bisa menguatkan dalam pembelaan tersebut,” ujar Jimmy.

Di lain pihak, menyikapi adanya SK penjatuhan pelanggaran disiplin berat terhadap dirinya, DS mengaku terkejut dan sedih dengan putusan itu. Dia melihat ada banyak kejanggalan dari fakta yang diungkap Tim pemeriksa terhadap dirinya.

Khususnya pada isu penerimaan uang pungli yang menyerangnya, DS membeberkan bahwa dirinya tidak pernah merasa memerintahkan dan meminta kepada kader melakukan pemotongan serta pengumpulan donasi saat penyaluran dana PKH.

“Saya tidak mengetahui tentang adanya pengumpulan uang secara kolektif oleh para RT dan kader. Saya hanya mendapat informasi adanya uang terimakasih yang dikumpulkan para RT dan kader yang kemudian diserahkan kepada juru bayar dari pihak Kantor Pos, dan operator Kecamatan Tanahsareal dan operator Kelurahan Mekarwangi,” jelas DS

Setelah isu adanya pungli yang disuarakan oleh Paguyuban RW Kelurahan Mekarsari ramai, DS mengaku mendapatkan teguran dan dimintai klarifikasi dari lurah dan camat. Ia pun sempat dipertemukan berulangkali dengan pihak paguyuban namun berujung deadlock. Hingga akhirnya DS pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa gabungan.

“Saya sempat diperintah oleh camat untuk mengembalikan uang yang dikumpulkan kader. Tapi justru hal tersebut menjadi bukti bahwa saya menerima gratifikasi. Bagi saya ini sungguh aneh,” paparnya.

Terkait sanksi berat yang diterimanya, DS menegaskan akan melakukan keberatan dan memaksimalkan kesempatan pembelaan. Ia pun siap menghadap Wali Kota Bogor Dedie A Rachim untuk menjelaskan persoalan yang menimpa dirinya.

“Saya sudah membuat surat keberatan/banding kepada wali kota, dan semoga saya mendapatkan keadilan,” tuturnya.(bagz)

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *