Represif di Acara Budaya Bogor, Wartawan Diusir dan Dibentak Saat Ambil Foto Gubernur KDM

BRO. KOTA BOGOR – Prosesi sakral Kirab Mahkota Binokasih di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jumat (8/5/2026) malam, tercoreng dugaan tindakan represif terhadap sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Alih-alih mendapat ruang kerja yang layak, awak media justru mengaku mengalami intimidasi, bentakan, hingga perlakuan yang mempermalukan mereka di depan publik. Dugaan tindakan arogan itu disebut melibatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta panitia penyelenggara acara.

Insiden bermula ketika Bambang, jurnalis timetoday.id, berupaya mengambil gambar momen kedatangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Karena keterbatasan jangkauan lensa kamera, Bambang mencoba mencari posisi pengambilan gambar yang lebih ideal agar publik mendapatkan visual yang jelas dan representatif.

Namun, upaya tersebut justru mendapat respons keras dari salah seorang petugas di lokasi.

“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang!” bentak oknum petugas kepada jurnalis, Jumat malam (8/5).
Meski sudah berpindah lokasi dan bersikap kooperatif, Bambang mengaku kembali dihalangi petugas lainnya. Padahal, kartu identitas pers yang dikenakannya terlihat jelas.

Situasi memanas ketika ia hendak mengambil satu frame foto terakhir. Menurut Bambang, dirinya kembali dibentak di depan banyak orang.

“Tindakan ini sangat berlebihan. Saya hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, bukan untuk mengganggu acara,” tegas Bambang.

Tak hanya itu, perlakuan tidak menyenangkan juga dialami tiga jurnalis perempuan yang bertugas di lokasi yang sama. Mereka disebut mendapat instruksi bernada pengusiran melalui pengeras suara dari podium utama.

Ironisnya, instruksi tersebut disampaikan saat acara inti belum dimulai dan para wartawati tengah menunggu proses kirab berlangsung.

Pengumuman melalui mikrofon itu memicu sorakan dari pengunjung dan dinilai mempermalukan para jurnalis di ruang publik.

Diduga Langgar UU Pers

Rangkaian insiden tersebut memicu sorotan terhadap perlindungan kebebasan pers di Kota Bogor. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Bogor maupun panitia Kirab Mahkota Binokasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap awak media tersebut.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses