Berita Utama

Begini Reaksi Bima Arya Terkait Ditolaknya Gugatan Pedagang Rokok

Bogor Kota Bro-Upaya sekelompok pedagang rokok melemahkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kandas sudah. Mahkamah Agung telah ketuk palu menolak uji materi (judicial review) yang mereka ajukan.

Amar putusan diterbitkan di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Kamis 17 Februari 2020. Permohonan uji materi dilayangkan pada 5 Desember 2019 dengan Nomor Perkara 4P/HUM/2020.

Bagaimana tanggapan Wali Kota Bogor Bima Arya terkait putusan MA tersebut ? Ia menilai, penolakan gugatan uji materi Perda KTR merupakan hal positif. Penegakan Perda KTR dimaknai sebagai upaya pengendalian tembakau dan gerakan hidup sehat, sesuai dengan konstitusi serta aturan yang ada.

“Ini juga berkat dukungan yang masif dari berbagai pihak dalam proses gugatan ini. Hal ini juga membuat kami lebih bersemangat Kota Bogor akan terus bergerak menuju kota yang ramah keluarga dan layak bagi anak,” ungkap Bima.

Dukungan yang dimaksud Bima Arya datang dari Non Government Organization (NGO), aktivis anti-rokok, konsultan hukum dan daerah lain yang memiliki Perda KTR. Artinya, lanjut dia, banyak pihak yang juga mendukung penegakan Perda KTR di Kota Bogor.

“Banyak pihak yang sudah mulai peduli tentang gerakan hidup sehat dan banyak pihak yang prihatin dengan angka perokok pemula yang menurut survei yada di usia 12,8 tahun,” tegas Bima.

Penulis : Prokompim
Editor : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button