Driver Ojol dan Opang Dilarang Melintas di Zona Merah
Ada 66 RW DKI Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19
BRO. Mulai hari ini. Senin. (8/6/2020), Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang), resmi sudah diizinkan untuk kembali membawa penumpang di DKI Jakarta. Namun, operasionalnya masih dibatasi, lantaran tidak boleh mengambil penumpang dari zona merah.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, namun masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nomor 105 tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bila ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Bahkah di poin kempat, Dishub DKI secara tegas meminta pihak aplikator juga untuk membatasai peta operasional baik untuk Gojek maupun Grab, agar tak beroperasi pada wilayah yang masih memiliki risiko penyebaran tinggi.
“Perusahaan aplikai transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b.”
Berdasarkan data dari situs corona.jakarta.go.id, ada 66 RW di Jakarta yang masuk dalam zona merah, namun data ini , bisa berubah-ubah sesuai ketentuan Pemprov DKI.
Hal ini pun sebelumnya diutarakan oleh Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan ketika menyampaikan PSBB Transisi pekan lalu.
“Di Jakarta , kita temukan ada 66 RW dengan laju incident rate, ini masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen, Alhamdulillah relatif terkendali,” kata Anies. Bahkan penetapan 66 RW , yang masuk dalam Kategori Zona Merah, di Jakarta , telah diberlakukan mulai tanggal 7 Juni 2020.
Penulis : Redaksi si Bro
Editor : Adi Kurniawan