Berita UtamaNews

Lima Kecamatan Waspada Tinggi Covid-19, Pemkab Bogor Pastikan PSBB Diperpanjang Sebulan

BRO. Pemkab Bogor melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional fase transisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di Kabupaten Bogor diperpanjang selama satu bulan.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (05/06/2020) terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 paska berakhirnya PSBB Proporsional fase transisi tahap 1 berakhir Kamis (04/06/2020) lalu.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang Sebulan, Bima Arya Gamang Tentukan Tahapan Dibuka Kembali Sektor Prioritas

“Kabupaten Bogor masih berada dalam level kuning di Jawa Barat. Berdasarkan surat keputusan Provinsi Jawa Barat perpanjangan PSBB Kabupaten Bogor selama satu bulan dari semula diusulkan 14 hari,” katanya.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor telah melakukan perhitungan dengan menggunakan enam variabel untuk mendapatkan hasil kewaspadaan pada tingkat Kecamatan dengan Kategori rendah, sedang dan tinggi. Dari 40 Kecamatan, 7 diantaranya level rendah, 28 level sedang dan 5 kecamatan level tinggi,” jelasnya.

Baca Juga: Masuk Zona Kuning Berat, Pemkab Bogor Resmi Perpanjang PSBB Selama Satu Bulan

Syarifah yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor itu menyebutkan klasifikasi untuk daerah rawan itu berdasarkan zona dilihat dari jumlah kasus dengan status terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta tingkat risikonya.

“Perlu mendapat perhatian itu ada lima kecamatan yang level tinggi yakni Gunung Putri, Bojonggede, Cileungsi, Cibinong dan Tajur Halang. Untuk pelaksanaan PSBB Proporsional ini Pemkab Bogor telah menerbitkan Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang PSBB secara Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan AKB untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Baca Juga: Langgar PSBB dan Tak Berizin, Pemkab Bogor Tutup Bukit Alas Bandawasa

Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menekan angka reproduksi, melalui penambahan jumlah rapid test dan swab di lokasi lokasi keramaian, melakukan tracking, sosialisasi pola hidup sehat, mewajibkan penggunaan masker dan upaya lainnya.

“Selain itu, berdasarkan surat keputusan itu, Bupati Bogor dapat menetapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro. Maka dari itu, Pemkab Bogor memperpanjang PSBB mulai dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020,” ungkapnya.

Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button