PKL Merdeka Kota Bogor Pertanyakan Sewa Lapak Relokasi Rp.3,5 juta
Tim Gabungan Pemkot Bogor Eksekusi dan Bongkar Lapak PKL Merdeka dan MA.Salmun
BRO. Ratusan PKL yang selama ini menguasai badan jalan tiga titik yaitu di Jalan Merdeka, MA.Salmun dan Mawar, Kota Bogor, dieksekusi dan lapaknya diporakporandakan oleh Tim gabungan Pemkot Bogor, Selasa malam (29/6).
Kegiatan pembongkaran dan larangan berjualan di kawasan itu, dinilai Pemkot Bogor karena memang bukan area pasar.
” Warga Bogor lainnya punya hak yang sama untuk menggunakan area publik ini.Jadi para pedagang untuk tidak lagi memanfaatkan badan jalan di area publik ini untuk berjualan,” jelas Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach ketika memimpin Apel Siaga Tim Gabungan Pemkot Bogor, di halaman eks Bioskop Presiden, jalan Merdeka Kota Bogor , Selasa malam (29/6).
Sebelumnya Pemkot Bogor melalui pemberitahuannya sudah memberikan Ultimatum kepada ratusan PKL di sana agar segera mengosongkan lokasi tersebut karena bukan area pasar hingga batas waktu 13 Juni 2021.
Baca Juga ; Pemkot Bogor, Ultimatum Ratusan PKL Merdeka Dan MA Salmun, Segera Kosongkan Lokasi. Itu Bukan Area Pasar ?
Selama ini, ratusan PKL di tiga titik itu, seakan terlena dan nyaman berjualan di badan jalan terutama di kawasan Merdeka dan MA. Salmun. Kalau pun ada penertiban sifatnya hanya sesaat.
Pengakuan pedagang, meski berjualan di badan jalan, pedagang juga membayar uang ‘Jago’ berkisar 2000 hingga 3000 setiap harinya termasuk kebersihan sampah.
Sebagai informasi, keberadaan PKL di tiga kawasan itu, dalam 3 tahun terakhir ini menjadi magnit tersendiri bagi warga(pembeli) terutama bagi pelaku UMKM warung makanan , bisnis catering maupun pedagang sayur keliling.
“kalaupun ada penertiban, biasanya gak pernah lama. Paling seminggu pak, nanti sudah ramai lagi,” kata ibu Siti yg setiap malam berbelanja sayuran untuk usaha warung makannya.
Dalam penertiban ini, Pemkot Bogor bermitra dengan pihak ketiga sudah menyiapkan tempat relokasi dan diharapkan bisa semua berada di lokasi penampungan sementara PKL.
“Penertiban ini kita lakukan secara humanis namun tetap tegas. Bukan saja penertibankan tapi semua PKL silahkan masuk ke tempat penampungan sementara yang sudah disiapkan di Jalan semeru.,” tegas Agus.
Kawasan rawan PKL itu selanjutnya bakal dijaga puluhan petugas Sat Pol PP Kota Bogor agar tidak dikuasai PKL kembali.
Pantauan bogornetwork.com, dilokasi penertiban dan pembongkaran lapak PKL berlangsung aman dan terkendali tanpa ada reaksi protes dari PKL.
Bahkan Puluhan PKL/pedagang yg selama ini berjualan selama 24 jam itu, hanya bisa pasrah melihat lapak mereka dibongkar dan larangan berdagang dikawasan tersebut.
” Ya , kudu kumaha deui pak ( ya harus gimana lagi) , kami hanya cari makan,”keluh pedagang yg menyaksikan pembongkaran lapak mereka, Selasa malam (29/6).
Hingga tengah malam, (29/6) tampaknya pedagang tidak tertarik untuk menempati lapak-lapak yang sudah disiapkan sebagai tempat sementara relokasi PKL.
Baca Juga :Bisnis Berkedok Relokasi PKL Kota Bogor, Pedagang Harus Sewa Lapak Rp.3,5 juta
Hanya ada satu lapak pedagang buah yang mengisi bagian depan lapak penampungan sementara di jalan Semeru Kota Bogor.
Sebelum direlokasi , sebagian pedagang (eks bioskop President), sempat mengadukan nasibnya ke wakil rakyat di DPRD Kota Bogor. Mereka meminta Pemkot Bogor memberi kebijaksanaan untuk bisa tetap berjualan di halaman eks bioskop Presiden.
“Kami berjualan tidak dibadan jalan dan tidak mengganggu arus lalulintas , ujar pedagang saat berdialog dengan Komisi II DPRD Kota Bogor (7/6 ).
Belum diperoleh informasi, solusi dari DPRD kota Bogor terkait pengaduan warga/PKL tersebut.
Sementara sejumlah pedagang mengakui tidak mau menempati lapak penampungan sementara yang disiapkan pihak pengelola karena harus bayar sewa yang dinilai cukup mahal bagi PKL.
“Sewa lapak 3,5 juta, kami gak mampu, belum lagi nanti ada pungutan hariannya yang besarannya lebih dari 30 ribuan ,”ungkap pedagang.
Bahkan mereka mempertanyakan tempat penampungan sementara sebagai relokasi PKL harus membayar sewa lapak selama 5 tahun.
Menanggapi adanya sewa lapak di tempat penampungan sementara sebagai relokasi PKL, Ketua Komisi II, DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevi kepada bogornetwork, mengaku kaget dan tidak boleh dilakukan Pemkot Bogor apalagi sifatnya untuk rekolasi pedagang
“Tidak boleh ada bisnis dalam posisi relokasi, kalaupun ada penampungan sementara, Pedagang jangan dibebankan untuk sewa lapak. Apalagi di masa pandemi sekarang ini, kasian pedagang,”pinta Rusli.
Sementara Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakir kepada bogornetwork.com, akui adanya sewa menyewa lapak bagi PKL di tempat penampungan sementara, yang dikelola pihak swasta melalui Koperasi.
Menurut Muzakir , hal yang wajar klo pedagang menyewa lapak tersebut karena lapak itu dilengkapi dengan fasilitas seperti atap baja ringan dan kelengkapan lainnya WC dan lampu penerangan. Sehingga pedagang lebih nyaman untuk berjualan.
Ketika ditanya tingginya harga sewa Rp.3,5 juta, Muzakir menilai masih wajar untuk pedagang. ” Di Pasar sukasari bahkan lebih mahal sewa lapaknya, ” kilahnya.
Namun demikian, Dirut Pasar Pakuan Jaya, Muzakir berjanji akan mengevaluasinya apabila pedagang merasa keberatan terhadap sewa lapak selama 5 tahun.
“Yang paling penting, pedagang harus masuk dulu ke tempat penampungan dan tidak lagi berjualan dikawasan itu, ” kilah Muzakir ketika menyaksikan penertiban PKL , Selasa malam.(29/6).
Selain di tempat penampungan sementara, pedagang bisa memilih ditempat lainnya seperti di Pasar Merdeka, Pasar Sukasari maupun Pasar Jambu Dua yang diakui Muzakir , secara hukum Pasar Jambu Dua , persoalannya sudah selesai.
” Kami (Pasar Pakuan ) sedang membenahi sejumlah pasar tradisional di kota bogor agar bisa menjadi sarana UMKM yang nyaman dan aman dalam menjalankan roda perekonomian rakyat,” ungkapnya.
Menyinggung adanya perubahan kepengurusan dan pergantian nama koperasi yang nanti bakal mengelola pedagang, dinilai Muzakir tidak ada masalah untuk sebuah perbaikan.
” Ya kalau ada masalah internal di kepengurusan koperasi, kenapa tidak harus diganti, ” kata Muzakir
Seperti diketahui, salah satu persoalan kota Bogor yang belum pernah tuntas diselesaikan adalah masalah PKL.
Bahkan sejak Walikota Edi Gunardi (alm), Kota Bogor sempat dijuluki “Kota Bogor surga bagi PKL”.
Warga juga berharap di masa pandemi Covid -19 ini, Pemkot Bogor tidak hanya bisa menertibkan pedagang yang dinilai melanggar Perda namun harus juga bisa memberikan solusi atau merelokasi dengan tidak memberatkan pedagang.
“Jangan ada bisnis dibalik relokasi PKL yang dimanfaatkan pihak swasta alih-alih mendukung kebijakan Pemkot Bogor dalam penertiban PKL,” cetus seorang warga, Gang Menteng Bogor.
Editor. : Azwar Lazuardy