Berita UtamaNews

PWI Kota Depok Mengecam Keras Sikap Arogansi Kapolrestro Depok Usir Dan Intimidasi Wartawan

BRO. Sikap Arogansi Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes (Pol) Imran Edwin Siregar, ternyata tidak hanya melakukan intimidasi tapi juga mengusir wartawan Furkan, Wartawan depoknews disaat melakukan liputan, di Polres setempat mendapat kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Wartawan Kota Depok .

Peristiwa pengusiran wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalisnya, terjadi di Mapolrestro Depok, ketika adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan peternak sapi asal Bima.Senin (2/8)

Dalam pernyataan sikapnya, PWI Kota Depok bersama anggotanya menyatakan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap seorang wartawan Depok yang dilakukan Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Hal senada juga disampaikan ketua PWI Kota Bogor, Arihta Utama Surbakti yang mengecam sekaligus menyesalkan sikap arogansi aparatur negara (Kapolrestro) Depok yg seharusnya mengayomi dan melindungi, termasuk terhadap wartawan yg menjalankan kegiatan jurnalistiknya. Apalagi kerja jurnalis dilindungi UU.

Ilutrasi : Intimidasi dan Pelecehan wartawan menjadi Ancaman terhadap Pers ,

Baca Juga  : PHRI Kota Bogor Jalin Kemitraan Bersama PWI Kota Bogor

“Ini sebenarnya tidak harus terjadi, apabila Kapolrestro Depok, paham fungsi dan peran Pers sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999,”jelas Aritha kepada bogornetwork.com, ketika dimintai komentarnya terkait pelecehan dan intimidasi terhadap wartawan Di Depok, Selasa (3/8)

Atas kejadian tersebut, Furkan yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke PWI Kota Depok dan diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), didampingi para Wakil Ketua PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta) serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).

“Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yakni merupakan perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta,”tegas Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah

Baca Juga   :Indocement Peduli Kirim Bantuan Susu Cair Dan Vitamin Untuk Wartawan PWI dan IJTI Bogor

Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes (Pol) Imran Edwin Siregar telah juga menghina profesi wartawan dan juga menyuruh anak buahnya anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphone milik Furkan dan menghapus rekaman suara hasil wawancara.

Menurut Furkan, Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menghardiknya dengan nada keras. Begini Kalimat yang dilontarkan Kombes Pol Imran

“Kamu siapa, mana pelapor. Terus ditanya mana kartu pers mu. Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seijin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu apalagi anggota Pokja saya kenal,” Hardik Kapolres dengan keras yang di dengar oleh para pengunjung Polrestro Depok.

Bahkan Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, kata furkan meminta kepada anggotanya untuk memeriksa tasnya.

“Di tas saya ada kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa. Saya langsung di usir keluar dan rekaman hasil wawancara disuruh hapus dan dihapus oleh anggota rekaman hasil liputan,”ujar Furkan

Atas kejadian tersebut, PWI Kota Depok juga melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Cabang Jawa Barat (Jabar).

Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button