Berita UtamaBogorianaNews

Selama 5 Bulan, Satlantas Polresta Bogor Kota Berburu Knalpot Brong, Ini Hasilnya

BRO. KOTA BOGOR – Maraknya penggunaan knalpot brong, membuat warga Bogor semakin geram. Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota langsung menggelar operasi rutin berburu knalpot brong di Kota Bogor.

Selama kurun waktu lima bulan sejak Februari hingga Juni 2023, Polresta Bogor, berhasil menyita 2.148 knalpot Brong dari pengendara motor.

Selain mengganggu ketentraman , pengguna knalpot brong bisa memicu aksi balapan liar dan berdampak terjadi Kecelakaan lalulintas.

Ribuan knalpot Brong disita Polresta Bogor Kota. Foto : SiBro

Tak hanya menyita ribuan knalpot bising atau brong, polisi juga melakukan Tilang elektronik maupun Tilang manual bagi pengendara yang terjaring razia.

Dari total 2.148 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sebanyak 1.966 pelanggar sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

“Razia Knalpot Bising atau brong itu dilakukan sebagai tindaklanjut banyak aduan dan keluhan warga Bogor melalui nomor hotline 0878 100 100 57 , yang kami sebar di masyarakat,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers, di Mako Polresta Bogor, Kedung Halang Bogor, Kamis (15/6)

Menurut Kombes Bismo, barang bukti hasil sitaan ribuan knalpot brong tersebut selanjutnya diserahkan ke kejaksaan Negeri Bogor untuk dimusnahkan menggunakan buldoser.

“Ini dilakukan oleh jajaran Polresta Bogor Kota yang memiki kewenangan tilang baik itu tilang manual, atau ETLE dan sudah sekitar 300 dilakukan tilang hingga hari ini,” papar dia.

Dari data Satlantas Polresta Bogor terkait operasi razia knalpot brong tercatat rincian pelanggaran bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong sebagai berikut. dibulan Februari, Polisi berhasil menyita 60 knalpot brong, kemudian dibulan Maret 941 knalpot, April 332 knalpot, Mei 672 knalpot dan Juni 143 knalpot.

“Langkah kami disambut positif lapisan masyarakat dan mendukung penertiban knalpot brong. Apalagi penggunaan knalpot brong dapat memicu perselisihan karena pengguna knalpot brong biasanya cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, serta dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Bismo

Kapolresta Bogor Kota juga menjelaskan penggunaan knalpot brong itu melanggar pasal 106 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 285 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).

“Jadi, pengguna knalpot brong dapat dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,”pungkasnya.

Sementara Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan pihaknya juga sempat menyambangi 2 bengkel motor yang diketahui menjual berbagai jenis knalpot brong.

“Hasilnya pun dipastikan 2 bengkel motor itu sudah tidak menjual knalpot brong. Tidak ada pabrikan knalpot brong,” ujarnya

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button