Berita UtamaNews

Soal Pungutan PTSL , Wali Kota Bogor Akan Berikan Sanksi Lurah Kebon Pedes

Kepala Inspektorat Pupung : Walaupun Tidak Terbukti Terkait Pungutan PTSL, Lurah Dinilai Kurang Pengawasan dan Sosialisasi PTSL

BRO. Pemeriksaan terhadap Lurah Kebon Pedes, Tanah Saerah, Kota Bogor, Erwan Siswanto, terkait adanya pungutan PTSL, dinyatakan selesai oleh Inspektorat daerah kota Bogor.

” Ya, menindaklanjuti surat Kajari Bogor, maka kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Kebon Pedes dan hasilnya pun sudah kami sampaikan kepada Kajari Bogor,” jelas Kepala Inspektorat Kota Bogor.Pupung Wahyu Purnama kepada bogornetwork.com, Rabu (20/1)

Hal itu juga dibenarkan Kajari Kota Bogor bahwa pihaknya sudah menerima salinan hasil pemeriksaan lurah terkait pengaduan warga soal pungutan PTSL.

” Benar Kejaksaan Kota Bogor menerima salinan hasil pemeriksaan lurah,” kata Kajari Bogor Herry Hermanus Horo melalui pesan singkatnya kepada bogornetwork.com (20/1).

Baca Juga : Diduga Pungli PTSL, Lurah Kebon Pedes Dilaporkan Ke Wali Kota dan Kejari Bogor.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor.Cakra Yudha menunjukkan berkas hasi pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor terhadap Lurah terkait pengaduan warga soal pungutan PTSL.Foto : SiBro

Melalui Kasi Intel Kejari Kota Bogor Cakra Yudha, dijelaskan pihaknya memang menyurati Inspektorat Kota Bogor untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pungutan yang diduga dilakukan Lurah.

” Ini bukan tindak pidana korupsi, makanya Inspektorat Kota Bogor sebagai Tim Saber Pungli yang menindaklanjutinya,” jelas Cakra (20/1)

Namun demikian, ungkap Cakra , pihaknya tidak bisa menjelaskan rinci terkait hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Hasil pemeriksaannya silahkan konfirmasi ke Inspektorat,” Pungkasnya

Baca Juga : Lurah Kebon Pedes Kota Bogor Akhirnya Kembalikan Uang Pungutan PTSL. Warga Silahkan Klaim ke Kantor Lurah

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kota Bogor, Pupung Purnama menjelaskan , pemeriksaan itu terkait kebenaran adanya pengaduan warga Pondok Rumput Kebon Pedes yang mengaku menjadi korban pungutan yang diduga dilakukan Lurah Kebon Pedes.

Dalam pemeriksaan itu, jelas Pupung , selain lurah, Tim pemeriksa pun melakukan konfirmasi beberapa warga di sana.

” Kesimpulannya, Lurah Kebon Pedes, tidak terbukti atau cukup bukti terkait pungutan PTSL. Hanya saja Lurah dinilai kurang pengawasan dan sosialisasi terkait program PTSL,”ungkapnya

Berdasarkan pengakuan warga, katanya Pupung, pungutan PTSL yang nilainya bervariasi itu, Tim juga menyimpulkan tidak langsung diserahkan kepada lurah namun melalui Wawan staf kelurahan dan pihak RT setempat.

Baca Juga :BPN Kota Bogor, Sudah Serahkan 650 Sertifikat PTSL Untuk Warga Kota Bogor

jadi, tim pemeriksa tidak menemukan cukup bukti seperti kwitansi bahwa Lurah menerima uang PTSL,” ujar Pupung.

Tim pemeriksa  juga menyimpulkan bahwa betul ada pungutan PTSL diluar ketentuan sebesar Rp. 150 ribu. Namun warga yang membayar lebih dari ketentuan itu adalah warga yang datanya tidak lengkap.

” Jadi , katanya ada sistem subsidi, karena ada juga warga yang tidak membayar,”katanya.

Adapun pengakuan Lurah yang mengembalikan sejumlah uang kepada warga, menurut pupung, itu merupakan inisiatif lurah agar warga tetap kondusif.

Namun demkian, pihaknya (Inspektorat) tetap terbuka apabila warga ada bukti baru terkait pungutan PTSL.

Menyinggung sanksi terhadap lurah, terkait PP. No 53/20120 tentang Disiplin PNS. Secara tegas Kepala Inspektorat Kota Bogor, itu kewenangan Wali Kota Bogor.

” Nanti pak wali yang akan menindaklanjutinya seperti apa sanksinya, yang jelas hasil pemeriksaannya sudah kami laporkan ke Wali Kota,” tegasnya.

Sebagai Informasi, sejumlah Warga Pondok Rumput Kota Bogor yang mengaku korban pungli PTSL, melaporkan masalah tersebut ke Wali Kota dan Kajari Kota Bogor.

Mereka Dimintai uang Rp.500 ribu hingga Rp.2,5 juta rupiah dengan modus pengurusan sertifikat program PTSL. Ini diduga dilakukan Lurah ES, selaku Tim PTSL kelurahan kebon Pedes Tanah Sareal Kota Bogor.

Ironisnya, Lurah berinsiatif mengembalikan uang warga diluar pungutan resmi Rp.150 ribu kepada warga yang tidak rela membayar jutaan rupiah untuk pengurusan sertifikat program PTSL.

Bahkan warga lainnya meminta Wali Kota Bogor Bima Arya, memberikan sanksi hukuman bagi Oknum lurah yang melanggar aturan sebagai efek jera.

“Ini soal kepercayaan warga terhadap lurah yang seharusnya menjadi panutan dan membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan bukan sebaliknya,” ujar Hary tokoh warga di sana.

Penulis : Azwar Lazuardy
Editor   : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button