Tak Pakai Masker di Tempat Umum, 166 Warga Bogor Terjaring Razia
BRO. Sebanyak 166 warga Bogor terjaring razia penerapan Perwali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kota Bogor Abdul Manan Tampubolon mengatakan jumlah tersebut hanya pelanggar masker yang terjaring razia di tempat umum oleh petugas gabungan Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Bogor selama lima hari.
Baca Juga: Sosialisasi Tilang Masker, Ratusan Personil Gabungan di Kota Bogor Gelar Razia
“Rincian hasil penindakan selama lima hari ini dari data yang dilaporkan Satpol PP Kota Bogor rinciannya yakni Jum’at (7 Agustus) 53 orang; Senin (10 Agustus) 33 orang; Selasa (11 Agustus) 44 orang; Rabu (12 Agustus) 36 orang dan Kamis (13 Agustus) atau hari ini petugas dilapangan masih melakukan sidak,” kata , Kamis (13/08/2020).
Lebih lanjut, ia menyebutkan penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) nomor 64 tahun 2020 Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Denda Tak Bermasker, Warga Bogor: Jangan Sampai Jadi Lahan Pungli Baru
“Saat ini kita hanya melakukan penindakan yang sifatnya persuasif, seperti teguran lisan dan tertulis, karena rata-rata pelanggarannya ringan yakni tak memakai masker di ruang publik atau tempat umum,” katanya.
Penulis: Hari YD
Editor: Arie Surbakti