Berita UtamaNews

Senin Besok, Para Direksi RS UMMI Bogor, Diperiksa Tim Penyidik Gabungan Polri

Kapolresta Kombes Pol. Hendri ; Terkait Dugaan Pelanggaran UU No 4 Tahun 84 dan Ancaman Pidana 1 tahun.

BRO. Tim Penyidik Gabungan Polri termasuk dari Polres Bogor Kota akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah direksi termasuk dokter dan perawat Rumah Sakit UMMI Bogor, terkait dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

Menurut Kapolresta Bogor,Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum pihaknya menerima laporan dari Satgas Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi tim Satgas Covid-19 oleh Direktur RS UMMI Bogor.

“Isi laporannya tentang barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular Undang-undang no 4 Tahun 84 di pasal 14 di ancam pidana 1 tahun,” jelas Kombes Pol. Hendri Fiuser dalam jumpa pers, Minggu (29/11).

Baca Juga ; Pasien Habib Rizieq Dikabarkan Kabur Dari RS UMMI Bogor

Menurutnya sejumlah saksi pelapor dari Tim satgas dibawah koordinasi Kepala Sat pol PP Kota Bogor Agustian Syah, sudah dimintai keterangan
termasuk bukti-bukti rekaman video dan dokumen lainnya.

“Selanjutnya kami akan panggil pihak terlapor baik dokter maupun perawat termasuk para direksinya, untuk dimintai keterangannya,”ungkapnya

Rencananya hari Senin (red.30/11), Tim penyidik Polresta Bogor Kota akan melakukan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait.Seperti direktur rumah sakit, kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani medis pasien Habib Rizieq.

Baca Juga ;Kasus Sweb Habib Rizieg Tidak Dilaporkan, RS. UMMI Bogor Di Polisikan

Bahkan Kapolresta, Kombes Hendri menyatakan tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq kita akan panggil apabila dalam hasil pemeriksaaan keterangan saksi-saksi terlapor ada indikasi keterlibatannya terkait menghalang halangi penyebaran wabah penyakit menular ini,” ungkapnya.

Dibagian lain, Kombes Hendri menyatakan tidak ada kaitannya dengan keberadaan Habib Rizieq yang telah meninggalkan RS. UMMI.

” Itu urusan beliau. Jadi kalau dibilang kabur juga tidak pas.lantas pertimbangannya apa silahkan di konfirmasi ke pihak rumah sakit,”katanya

Baca Juga ;Wali Kota Bogor Tegur Keras RS UMMI. Ini Penyebabnya..?

Pihak Polresta, tegasnya tengah fokus pada penegakan hukum yang terkait dugaan pelanggaran UU No.4 tahun 84 tentang penanggulanhgan wabah penyakit terkait laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara  hal yang sama juga dilakukan Siaran Pers, yang dilakukan Divisi  Humas Polri .Minggu (29/11)

Kadiv Humas Polri .Irjen Pol Argo Yuwono.Minggu (29/11)dalam penjelasannya mengatakan  Polri akan menurunkan Tim Penyidik Gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor Kota akan memanggil saksi yaitu para direksi RS UMMI.

” Pemeriksaan para saksi itu, berdasarkan laporan polisi yang tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA,” ungkapnya

Adapun Mereka yang diperiksa, seperti yang dikutip sindonews.com. Adalah ;
Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI, Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.

Penulis : Iduy.YD
Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button