IndeksNews

Data Pelanggar Masker, Pemkot Bogor Siapkan Aplikasi Digital

BRO. Pemkot Bogor tengah menyiapkan aplikasi berbasis digital untuk memudahkan proses pendataan para pelanggar masker. Saat ini, pendataan masih secara manual atau dicatat oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.

“Diskominfo Kota Bogor sedang membuat aplikasi. Nantinya para pelanggar yang kedapatan melanggar akan di input namanya. Nanti di aplikasi akan muncul namanya, apakah sudah melanggar sebelumnya atau belum,” jelas Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta dalam keterangan pers tertulisnya, kemarin.

Ia menyebutkan, aplikasi itu untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB atau AKB dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Tempat Umum, 166 Warga Bogor Terjaring Razia

Ia menjelaskan Perwali ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 terkait Pedoman pelaksanaan bagi Peraturan Kepala Daerah setelah ditetapkannya Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada tanggal 4 Agustus lalu serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.

“Implementasi aturan ini sangat diperlukan karena saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. Apalagi diberbagai kota di Jabodetabek banyak terjadi lonjakan kasus positif, seperti di DKI Jakarta. Maka dari itu, bagi siapa pun yang melanggar sanksi berupa peringatan secara lisan, tertulis, penahanan identitas diri hingga sanksi administrasi atau denda,” katanya.

Baca Juga: Dibolehkan Beroperasi Lagi, THM Pelanggar PSBB Kota Bogor Diminta Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah menyebutkan sejauh ini sudah ada tiga titik di wilayah kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur dan Bogor Utara yang di razia petugas Satpol PP Kota Bogor. “Nanti juga kita akan razia masker di seluruh wilayah, khususnya yang masuk dalam zona merah diantaranya Kecamatan Bogor Barat, Tanah Sareal dan Selatan. Pokoknya nanti kita keliling,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor untuk mentaati aturan yang dibuat Pemkot Bogor dalam bentuk Perwali Nomor 64 Tahun 2020 ini. “Kami berharap warga bisa lebih disiplin lagi, lebih taat lagi dalam menjaga diri sendiri dan orang lain untuk memutus penyebaran virus Covid-19,” katanya.

Penulis: Hari YD
Editor: Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button