BRO. Menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ratusan Pedagang Kali Lima (PKL) di kawasan Puncak, khususnya di rest area Gunung Mas, Bogor kembali ditertibkan, Rabu (15/07/2020).
Meski sempat terjadi penolakan dari para pedagang, kini rest area yang belum rampung itu telah steril. Pasalnya, penertiban ini sesuai instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriadi sebagai salah satu upaya menghindari terjadinya penyebaran virus corona di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Â Besok PSBB Transisi Berakhir, Pemkab Bogor Bersiap Hadapi AKB
“Ini kita lakukan, karena di lokasi ini beberapa hari yang lalu masih dipenuhi oleh pedagang dan termasuk juga para pengunjung wisatawan. Terutama di hari libur dan akhir pekan,” ungkapnya.
Bahkan, sebelumnya kata dia, Bupati Bogor memerintahkan tim GTPP Covid-19 melakukan penertiban di rest area Gunung Mas, Cisarua. Hal ini menurutnya, untuk menghindari penyebaran virus corona di wilayah Puncak. Sementara untuk kawasan Puncak sendiri masuk ke dalam zona kuning.
“Kalau di puncak banyak kerumunan kemudian ditest rapid dan swab ada yang positif corona ini otomatis jadi zona merah. Dan Bogor enggak habis-habis menangani Virus Covid-19,” paparnya.
Penertiban ini juga menurutnya, bukan untuk menindas para pedagang kecil, melainkan untuk kebaikan bersama. Setelah pembangunan rest area selesai pun, para pedagang diizinkan menempati rest area lagi.
“Jadi pedagang yang ada di sini sampai perbatasan Cianjur nanti kalau sudah jadi akan kita tempatkan di rest area secara gratis,” tuturnya.
Nantinya, rest area tersebut akan dibangun pagar sementara pada akses masuk untuk mencegah adanya pedagang dan wisatawan. Sementara penjagaan dilakukan dilakukan oleh pihaknya bersama BPBD dengan menyediakan tenda yang dijaga 24 jam.
“Jadi kalau ada yang mau olah raga biasa jaga jarak tidak ada masalah, tetapi kalau sudah berkerumun ya itu yang jadi masalah saya kira itu,” tandasnya.
Baca Juga:Â Cegah Penyebaran Covid-19, Laskar Berkarya Tebar 2 Ton Beras dan APD di Kawasan Puncak Bogor
Sementara itu, Saepudin, 35, salah satu pedagang minuman dan oleh-oleh merasa kesal dengan adanya penertiban tersebut. Sebab, kata dia, hal ini tidak adil, lantaran dirinya bersama pedagang lain tengah bertahan hidup dengan berjualan di area tersebut.
“Saya sudah berjualan semenjak ada pembangunan, sementara setiap hari saya keluarkan uang untuk biaya kebersihan,” keluhnya.
Sambil membersihkan luka akibat pecahan kaca saat penertiban, ia meminta Pemkab Bogor untuk memperhatikan nasib PKL yang berada di rest area. “Kami di sini mencari uang buat makan, sekarang kalau begini bagaimana nasib kita nanti,” keluhnya.
Sekedar diketahui, Kabupaten Bogor hingga saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga tanggal 16 Juli 2020. Dipastikan setelah PSBB Transisi, Pemkab Bogor akan memberlakukan AKB sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD