BRO. Pepatah ibarat rumput yang sudah kering, ditimpa hujan kemudian segar kembali yang seharusnya menjadi salah satu kalimat motivasi untuk bangkit ditengah keterpurukan akibat pandemi Covid-19 selama tiga bulan, karena harus menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), malah kontraproduktif dengan realitas.
Betapa tidak, belum pulih beban hidup selama menjalani PSBB karena untuk mencari nafkah dibatasi, kini masyarakat kembali dihadapi kebijakan pemerintah tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dan II mulai berlaku Rabu (01/07/2020). Tak hanya itu, bagi warga Jabodetabek yang hendak menyekolahkan anaknya di tahun ajaran baru melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB), juga menjadi beban tersendiri saat normal baru atau Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) diterapkan Jumat (03/07/2020).
“Saya tahun ini harus memasukan anak ke SD dan SMP, meski tak dipungut biaya namun biaya memerlukan uang ekstra dalam membeli perlengkapan sekolah anak. Nah hari ini, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif BPJS Kesehatan, makin berat hidup ini,” Siti Marsitoh, 45, warga Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor.
Keluhan serupa juga ramai diperbincangkan di jagat maya oleh para warganet atau netizen, baik di platform media sosial twitter maupun facebook, sebagian besar cuitan mereka mengeluhkan sulitnya berusaha di masa pandemi Covid-19 dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam meringankan beban hidup.
“Ini pemerintah nggak punya sense of crisis!! Ditengah segala himpitan kesusahan ekonomi kok gak punya perasan yang sama dengan rakyat. Tolonglah perasaan ini harus sama selaras pak, perasaan susah. Kenapa BPJS dinaikkan ditengah pandemi?!!!,” ujar Nikki @nikkichantikgm1 sambil mencantumkan akun @jokowi agar mendapat perhatian.
Bahkan menurut pemilik @Depe_Rush soal iuran BPJS kesehatan naik, “Kita harus ada empati, rakyat lagi susah. Jangan ditambah beban lagi,” katanya. Bahkan ada yang berkomentar, pemerintah lagi-lagi mengeluarkan kebijakan yang melukai hati rakyat ditengah Pandemi Covid-19. “Iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Protes dan kecaman pun berdatangan dari banyak kalangan,” kata pemilik akun @AAfrinnisa.
Berdasarkan informasi iuran BPJS kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini, kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%, kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD