News

2 Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Nama Bapak Presiden akan Nampak Tidak Baik

BRO. Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menilai tuntutan yang diberikan Jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara, dua terdakwa penyerangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/06/2020) sebagai bentuk ketidakberesan penegakan hukum di Indonesia.

Berikut pernyataan lengkap Novel Baswedan menanggapi tuntutan tersebut, dalam keterangannya seperti dilansir instagram Narasi yang diunggah akun Najwa Shihab:

Ini tergambar sekali proses persidangan berjalan dengan banyak kejanggalan, bahkan lucu saya katatakan. Kenapa? Kita bisa melihat, serangan kepada saya ini serangan, atau kalau dianalogikan kepada suatu perbuatan penganiayaan, penganiayaan yang paling tinggi levelnya.

Penganiayaan yang direncanakan, penganiyaan yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras. Penganiayaan yang akibatnya luka berat dan penganiayaan yang dilakukan dengan pemberatan. Ini levelnya tertinggi.

Bayangkan perbuatan selevel itu yang maksimal itu dituntut satu tahun. Dan terkesan penuntut bertindak malah seperti penasehat hukum, atau pembela dari terdakwa. Ini suatu hal yang harus diprotes. Saya menyampaikan hal ini tentunya tidak serta merta bahwa saya emosional, saya melihat hal ini harus disikapi dengan marah.

Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma-norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak sekali compang camping, ini tentunya berbahaya sekali. Karena kita tahu bahwa membangun proses penegakan hukum di suatu negara, tanggungjawabnya ada di bapak presiden.

Tentunya, ketika potret penegakan hukum yang digambarkan dengan compang camping ini, dengan asal-asalan begini dengan sangat buruk begini. Ini tentunya akan membuat nama bapak presiden akan nampak sekali tidak baik.

Saya ingin memberikan statemen beberapa hal terkait dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan serangan kepada saya yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Yang pertama tentu saya setelah melihat berita di media bahwa penuntut umum menuntut kepada kedua terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan disampaikan pula pasal yang disangkakan dalam tuntutan itu adalah pasal 353 ayat 2

Disana saya memang apa yang dikatakan sebelumnya, ini banyak kejanggalan. Tentunya sebagai pribadi sejak awal serangan saya tidak ingin mengganggu saya dalam memberantas korupsi kedepan.

Oleh karena itu saya memilih jalan untuk bersabar dan tidak menuntut kepada siapapun. Walaupun demikian, tentunya demi kepentingan penegakan hukum, kepentingan keadilan, kepentingan kealmanusiaan menuntut agar, siapapun pelaku yang melakukan itu harus diungkap dan wajib saya lakukan.

Tapi bukan sekedar dendam untuk membalas. Tapi pandangan ketika proses persidangan berjalan, proses ketika penuntutan, yang diawali dakwaan di persidangan dibacakan hingga terakhir kemarin tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut.

Semakin meyakinkan kepada diri saya ada yang tidak beres disana, setiap proses dilakukan saya bersama tim kuasa hukum, bersama masyarakat sipil menyampaikan ada kejanggalan-kejanggalan kepada publik agar dilihat.

Kenapa ini terus saya lakukan itu, karena pada dasarnya saya meyakini dengan sejelas-jelasnya. Serangan ini bukan hanya kepada diri saya, tapi serangan ini karena saya melakukan pemberantasan korupsi.

Ini adalah serangan kepada upaya pemberantasan korupsi yang luas. Baik itu kepada KPK dan siapapun. Bahkan saya melihat upaya ini, upaya untuk menakut-nakuti, kepada orang yang berani dengan lugas dan tuntas untuk berjuang kepada pemberantasan korupsi.

Tentu ini tidak boleh dibiarkan, saya melihat ini sebagai hal yang serius. Terkait dengan tadi yang saya katakan, ancaman tuntutan satu tahun yang dituntut 1 tahun penjara.

Oleh karena itu saya berharap, hal ini tidak boleh dibiarkan, yang pertama itu. Yang kedua, kalau pola-pola seperti ini, tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras bahkan terkesan bapak presiden membiarkan. Saya meyakini bahwa pola-pola seperti ini akan mudah atau bisa terjadi kepada masyarakat lainnya.

Walaupun faktanya kita tahu, bahwa faktanya banyak sekali masyarakat yang menjadi korban dari ketidakadilan dari proses penegakan hukum yang bermasalah dan sudah terjadi. Tapi apakah kita mau abaikan apakah kita mau biarkan.

Padahal apabila kita lihat, penegakan hukum adalah faktor penting untuk kemajuan suatu bangsa. Kita melihat upaya dari pemerintah untuk membangun ini dari semua bidang, baik ekonomi, politik, sosial dan lain-lain.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button