BPJS Ketenagakerjaan Bersama DPRD Kota Bogor Serahkan Jaminan Kematian Peseta BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi IV, Muhammad Mohan : Apresiasi Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Bergerak Cepat Dalam Pencairan Jaminan Kematian
BRO. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor bersama Komisi IV DPRD Kota Bogor menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (29/12).
Santunan sebesar Rp42 juta, diserahkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketanagakerjaan Mias Muchtar kepada suami dari Almarhumah Retno, yakni Muhamamd Yusuf. Keduanya merupakan pekerja sosial yang kerap membantu DPRD Kota Bogor.
Mias menjelaskan, proses klaim Jaminan Kematian dari Almarhumah Retno memakan waktu dua pekan, lantaran ada proses administrasi yang harus dijalankan di luar BPJS Ketenagakerjaan. Dimana keluarga Almarhumah harus mengurus surat kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terlebih dahulu.
Baca Juga :Debt Colector Sita Paksa Kendaraan, BCA Finance Bogor Digugat
“Ini bukti, pemerintah hadir untuk memberikan bantuan kapad seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di program yang sudan ada,” jelas Mias.
Meski tidak bisa menghapus air mata dan kesedihan yang diderita oleh pihak keluarga, Mias menjamin, setiap peserta yang terdaftar, bahkan baru sehari mendaftar sebelum meninggal, bisa mendapatkan santunan jaminan kematian.
“Kami memastikan, setiap peserta bahkan baru sehari terdaftar bisa mendapatkan santunan ini,”janji Mias.
Perwakilan keluarga penerima manfaat yang juga suami dari Almarhumah Retno, Muhammad Yusuf (40 tahun), menilai Jaminan Kematian yang diterimanya ini bermanfaat baik untuk masyarakat. Terutama untuk keluarganya yang mengalami kesulitan ekonomi sehari-hari.
“Apabila di kemudian hari kita meninggal membutuhkan biaya pengurusan segala macam, sampai bikin akta kematian, juga bermanfaat bagi yang punya anak butuh biaya berkelanjutan,” ujarnya.
Yusuf menjelaskan , Almarhumah istrinya merupakan ibu rumah tangga dan pekerja sosial yang mengabdi di tengaj masyarakat. Tak jarang ia dan istrinya juga terhubung dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, untuk membantu program yang terhubung dengan masyarakat sejak 2018.
Peran Pemerintah
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bergerak cepat dalam pencairan jaminan kematian dan selalu memberikan pendampingan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga :Berebut ‘Cuan’, Relokasi PKL Merdeka Kota Bogor Gagal
Ia pun mengungkapkan, di tahun depan, peran pemerintah dan DPRD Kota Bogor akan lebih ditingkatkan dalam hal perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di Kota Bogor. Sebab, menurut Mohan, hal tersebut sudah diamanatkan melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 dan SE Kemendagri nomor 842 tahun 2021.
“Nah di salah satu amanahnya adalah, pertama pegawai pemerintah non ASN itu agar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian di poin berikutnya amanah di dalam surat edaran itu adalah pemda harus memasukkan dalam rencana melalui RKPD,”ujarnya
Kemudian secara berjenjang, kata Mohan masuk ke dalam dokumen kebijakan hukum anggaran, kemudian penetapan plafon anggaran sementara. Ujungnya sampai dengan penetapan APBD tahun berikutnya.
Sedangkan, untuk fungsi pengawasan dari DPRD Kota Bogor, Mohan menjelaskan pihaknya dari Komisi IV DPRD Kota Bogor akan memastikan bahwa Pemerintah kota Bogor sudah menjalankan amanah sesuai peraturan yang ada. Serta memastikan setiap perusahaan yang ada di Kota Bogor sudah mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Pendaftaraan tidak hanya untuk pegawai swasta saja. Tetapi, pegawai pemerintah non-ASN juga wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dilokasi yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengungkapkan, adanya jaminan kematian ini menjadi jawaban bagi masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengurus pemulasaran jenazah.
“Tentu kedepanya, kami akan menguatkan dari sisi regulasi dengan mendorong Pemkot Bogor untuk segera menerbitkan Perwali Santunan Kematian yang menjadi pengganti Perda Santunan Kematian yang ditolak oleh gubernur,” pungkasnya.
Editor : Azwar Lazuardy