News

Disomasi, Telkom Bogor Dinilai Tidak Patuh Kebijakan Kompensasi Dampak Gangguan Jaringan JASUKA

BRO. PT.Telkom Bogor dinilai diskrimintif dan tidak mematuhi aturan kebijakan dari Telkom dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan Indihome terkait kebijakan kompensasi bebas denda dan perpanjangan masa bayar sebagai dampak gangguan jaringan JASUKA ( jawa,Sumatra dan Kalimantan) pada September 2021.

Kekecewaan pelayanan itu juga dirasakan seorang pelanggan Indihome, Ari Munandar, warga Cimande Ilir, Kabupaten Bogor setelah dirinya dengan terpaksa melakukan somasi terhadap PT.Telkom Indonesia, akibat buruknya serta ketidaknyamanan layanan jaringan internet Indihome.(4/11).

Seperti diketahui, Ari Munandar pelanggan Indihome, melalui kuasa hukumnya M.Iqbal SH melayangkan somasi ke PT.Telkom terkait kekecawaannya terhadap pelayanan pengadauan 147 dan lambat dalam penanganan kerusakan jaringan terhadap pelanggan Paket Platinum Indihome Telkom Bogor.

Baca Juga  :Raibnya Puluhan BPKB Kendaraan , DPRD Kota Bogor Tuding Bobroknya PDJT Kota Bogor

Sementara kekecewaan yang dirasakan pelanggan Indihome Ari Munandar, ada hal prinsip yang dinilai Telkom Bogor melanggar aturan dan hak-hak konsumen/pelanggan yaitu terkakit adanya pemutusan jaringan indihome (Isolir) secara sepihak terhadap pelanggannya atas nama Ari Munandar pada tanggal 21 september 2021

Padahal sebelumnya pihak Indihome pusat melalui Vice President Marketing Management PT.Telkom Indonesia, E. Kurniawan yang dilansir Kompas.com pada Sabtu 25 September 2021. Intinya Pihak Telkom Indonesia memberikan kompensasi bebas denda dan perpanjangan masa bayar termasuk kompensasi gratis open channel dari 26 September hingga 15 Oktober 2021 sebagai dampak gangguan jaringan JASUKA ( jawa,Sumatra dan Kalimantan).

Sedangkan kompensasi itu tidak didapatkan terhadap pelanggan Indihome Ari Munandar. Bahkan jaringan internet Indihome dirumahnya diputus pada tanggal 21 September sekitar pukul 00.01 Wib dini hari. Alasannya pelanggan Platinum Indihome ini terlambat melakukan pembayaran di bulan September 2021.

Baca Juga  :Bahas Rancangan APBD 2021, DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Bogor Prioritaskan Selesaikan Pembangunan Jalan R 3 Dan Masjid Agung

Berdasarkan data yang diperoleh bogornetwork.com dari pelanggan Ari Munandar, disebutkan sebelum diputus Sebelum diputus pihak Indihome mengirimkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp memberitahukan kepada pelanggann no 129320200867 bahwa tagihan bulan September 2021 sebesar Rp.918.500. telah dibayarkan sebagain menggunakan uang jaminan (deposit) pelanggan sebesar Rp.615,000 .kemudian sisa tagihan sebesar Rp.303.500 segera harus dilunasi sebelum tanggal 20 September 2021.

Seharusnya pihak Indihome Telkom Bogor, tidak melakukan pemutusan jaringan sepihak ,apabila patuh dan taat terhadap kompensasi PT.Telkom terkait adanya perpanjangan pembayaran hingga 25 September 2021.

“Karena belum bayar sisa tagihan, jaringan Indihome dirumah langsung diputus. Namun setelah dibayar melalui M.Banking, jaringan internet normal kembali. Padahal malam itu saat jaringan diputus , saya tengah lembur kerja,”ujar Ari.

Dengan demikian pelanggan Platinum, kembali  mempertanyakan kompensasi untuk pelanggan terkait kebijakan perpanjangan pembayaran hingga 25 Sepetmber 2021 ?

“Kenapa kebijakan dan kompensasi dari Telkom, tidak diberlakukan terhadap saya. kan itu berlaku untuk semua pelanggan Indihome sebagai dampak gangguan jaringan JASUKA,”tanya Ari

Dikatakannya, kompensasi PT,Telkom sebagai dampak ganguan jaringan Jasuka, sebenarnya sangat dinantikan  oleh pelanggan.  Alasannya kompensasi  terhadap pelanggan menjadi sesuatu yang langka dan bisa  mengobati kekecewaan  akibat  buruknya pelayanan Indihome terhadap pelanggan indohome Telkom Bogor.

Baca Juga    :Ayam Bakar Pak Atok, Sensasi Sambalnya Menggoda Selera

Sementara dari pihak Telkom Bogor, Eva, mengakui belum ada penyelesaian dengan pelanggan yang melakukan somasi.

Menurutnya, Somasi yang dilakukan pelanggan Indihome Ari Munandar, intinya kekecawaannya terhadap pelayanan gangguan melalui 147. Oleh karenanya pihak Telkom senantiasa memperbaiki pelayanan terhadap pelanggan Indihome.

Akan tetapi ketika diklarifkasi, Ari Munandar membantah kesimpulan dari eva atas nama Telkom Bogor terkait kekecewaan dirinya terhadap pelayanan Indihome.

“Bukan soal pelayanan 147, itu masalah kecil, tapi soal diputusnya jaringan internet secara sepihak. Padahal kalau Indihome Telkom Bogor menjalankan kebijakan dampak ganguan jaringan Jasuka, tidak akan terjadi pemutusan jaringan Internet,”ujar Ari kepada bogornetwork.com Selasa (10/11).

Persoalan Somasi yang dilakukan pelanggan Indihome terhadap Telkom Bogor, belum selesai, karena pihak Telkom Bogor tengah membuat materi klarifikasi dalam bentuk surat resmi yang akan disampaikan kepada kuasa hukum pelanggan Indihome, M.Iqbal SH dari LBH Abdi Papua .DPD Bogor Raya.

“Maaf pak, kami buatkan dulu suratnya ya pak. Kami akan sampaikan ke Lawyer langsung sebagai yang mewakili pelanggan,”ujar Eva atas nama Telkom Bogor melalui pesan WhatsApp kepada bogornetwork.com, Selasa (10/11)

Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button