Nekad Beroperasi Melewati Jam 18.00 WIB, Sembilan Tempat Usaha di Kota Bogor Kena Denda
BRO. Sedikitnya sembilan tempat usaha di Kota Bogor yang nekad beroperasi diatas 18.00 WIB dikenakan sanksi denda Rp250 ribu hingga Rp3 juta.
Mereka didenda karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 karena masuk dalam zona merah.
Penindakan itu dilakukan Satpol PP Kota Bogor yang setiap hari menggelar operasi ke sejumlah titik di Kota Bogor.
Baca Juga: Petugas Satpol PP Gerebek Belasan Panti Pijat Esek-esek di Kawasan Sentul
“Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah.
Ia menjelaskan sembilan tempat usaha itu tersebar di empat titik, pertama di Jalan Malabar dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda oleh petugas.
“Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Disana kembali kita menindak dua toko busana yang masih beroperasi,” kata Agustiansyah.
Baca Juga: Langgar PSBB, Tempat Hiburan Malam Ini Disegel Satpol PP Kota Bogor
Tak hanya itu, petugas juga menindak lima tempat makan di Jalan Bangbarung dan jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.
Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.
Untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Razia Kafe di Tajur dan Bubarkan Pengunjung
“Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu,” katanya.
Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.
Baca Juga: Satpol PP Gerebek Panti Pijat Tradisional di Gunung Putri
“Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi,” pungkasnya.
Penulis: Hari YD
Editor: Arie Surbakti