IndeksNews

Pelaku Tuduh Keluarga Korban Terlibat Kejahatan, Polisi: Ini Modus Baru Penipuan Kendaraan Bermotor

BRO. SA (27), pelaku tindak pidana penipuan kendaraan bermotor diringkus petugas di Jalan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (12/07/ 2020).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pelaku penipuan kendaraan bermotor ini tergolong modus baru yakni menuding keluarga korban telah melakukan perbuatan kriminal.

“Penangkapan pelaku penipuan oleh anggota Polsek Bogor Barat. Tersangka mengambil motor korban bernama Rizki dengan dalih adik tersangka dibacok adik korban. Jadi ini semacam bujuk rayu penipuan di jalanan, dengan mengambil kendaraan bermotor korban,” katanya.

Baca Juga: Otak Kriminalnya Kambuh, 109 Napi Asimilasi “Mudik” ke Penjara

Sementara Kapolsek Bogor Barat Kompol Sundarti menegaskan, kasus ini bermula saat pelaku memberhentikan korban Rizki dan adiknya Wildan di sekitar Bogor Nirwana Residance (BNR), karena menuding adiknya bersama saudaranya membacok adik tersangka SA.

Lantaran ketakutan, akhirnya korban diajak mengikuti pelaku ke rumahnya dengan berboncengan tiga orang di motor korban dan rekan pelaku mengikuti dari belakang ke arah Pasir Kuda. Kemudian di tengah jalan Wildan diturunkan dijalan Empang kemudian Rizki berboncengan berdua dengan pelaku.

Kompol Sundarti melanjutkan, kemudian Rizki dan SA berboncengan melanjutkan perjalanan ke arah Ciomas, lalu setibanya di Jalan Arya Suryawilaga, “Kecamatan Bogor Barat pelaku menyuruh korban berhenti. Rizki di turunkan dan pelaku membawa sepeda motor beserta dua buah handphone masing-masing milik Rizki serta Wildan,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang PSBB Waspada Curanmor Marak, Polresta Bogor Kota Sebar 250 Personil

Korban Rizki disuruh menunggu karena pelaku akan kembali lagi, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. “Ya, handphone diambil dan motor dibawa. Korban tidak menyadari, mengaku bahwa korban panik, karena adiknya membacok adik tersangka, korban takut juga,” tuturnya.

Kompo Sundarti menegaskan, pelaku SA dijerat pasal 378 KUHP ancaman kurungan empat tahun. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat berhati-hati, apabila ada orang tidak dikenal mengaku-ngaku saudara kecelakaan, kena narkoba dan modus baru ini yang membacok. “Modus ini menjadi pelajaran agar selalu berhati-hati pada modus kejahatan dijalanan,” pintanya.

Baca Juga: Arfah Husaifah Turun Gunung ke Jasinga Buktikan Lahan Kampoeng Kurma Bukan Ghaib

Sementara, kata Kompol Sundarti pelaku SA mengaku melakukan modus tersebut tiga kali, tetapi yang berhasil menggasak motor hanya satu korban ini. “Ya, sudah tiga kali melakukan, tapi yang dapat cuman ini satu,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button