BRO. Desakan pembubaran keberadaan detektif covid-19 di Kota Bogor mulai direspon Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Senin (20/07/2020). Orang nomor satu di kota hujan itu, membantah jika detektif Covid-19 yang dibentuknya untuk menyaingi keberadaan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
“Kita ingin juga meluruskan pemahaman yang sangat keliru tentang detektif covid ini. Karena tidak ada rekruitment baru. Bahwa seolah olah ada orang orang yang direkrut untuk masuk ke lini. Tidak seperti itu,” bantahnya, di rumah dinas Wali Kota Bogor yang dijadikan Posko GTPP Covid-19 di Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (20/07/2020).
Menurutnya, personil yang ada di dalam detektif Covid-19 itu adalah orang yang sama mulai dari kecamatan, kepala seksi kemasyarakatan, TNI-Polri (Koramil, Polsek dan Puskesmas). Bahkan, dari segi pendanaannya juga sama dari Kelurahan Siaga Corona dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Baca Juga: Dualisme Penanganan Corona Kota Bogor Diprotes, Mahasiswa Minta Bubarkan Detektif Covid-19
“Detektif Covid-19 Ini hanya sistem yang disempurnakan. Ini kita luruskan dan detektif Covid-19 ini di bawah komando pak Wakil Wali Kota Bogor sebagai Ketua GTPP Covid-19 Kota Bogor, khususnya ada divisi kasus pencegahan dan penanganan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) mendesak Pemkot Bogor untuk membubarkan Detektif Covid-19 yang di bentuk Wali Kota Bogor Bima Arya. Menurut mereka keberadaan, detektif Covid-19 seolah memunculkan dualisme kepemimpinan atau matahari kembar terkait penanganan percepatan Covid-19 di Kota Bogor.
“Jadi, kami menilai ada dua matahari di Kota Bogor. Artinya seakan-akan ada perlombaan di dua orang tersebut,” ucap Koordinator Aksi Mapancas Bogor, Ferga Dirga beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ada Detektif yang Pantau dan Lacak Warga Positif Covid-19 di Kota Bogor
Tak hanya itu, Mapancasa juga mempertanyakan payung hukum keberadaan detektif Covid-19. “Setelah kami kaji mungkin Bima merujuk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2020 bahwa anggaran detektif Covid ini engga bisa di minta transparansinya,” ucapnya.
Bahkan, kata dia, detektif Covid ini tidak jelas personil yang dilibatkannya. Namun, pihaknya menilai ada kemungkinan yang terlibat detektif Covid-19 ini adalah orang-orang yang terdaftar di aparatur wilayah seperti RT, RW, dan puskesmas. “Bagi kami tidak perlu mengeluarkan anggaran detektif Covid karena memang sudah tugas mereka sebagai Pemerintahan,” tutupnya.
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD