BRO, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyarankan melakukan karantina wilayah untuk memutus rantai penyebaran Cpvid-19 sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan jadwal, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (23/4/2020) besok.
Meski demikian, kebijakan PSBB tersebut dinilai belum efektif mengurangi angka penyebaran Covid-19. Hingga Selasa (21/4/2020) kemarin, jumlah pasien positif Covid-19 bertambah 167 kasus menjadi 3.279 orang.
Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter indonesia (IDI), Adib Khumaidi menyarankan untuk menerapkan karantina wilayah serentak dibanding perpanjangan penerapan PSBB di Jakarta.
Menurutnya, penerapan PSBB di DKI Jakarta selama 14 hari belum mampu mengurangi pergerakan masyarakat.
Faktanya selama PSBB, masih banyak warga dari daerah lain yang berpergian atau beraktifitas ke Jakarta.
“Sehingga pada saat ini dinyatakan diperpanjang (PSBB) kita perlu lihat kepentingan PSBB untuk putuskan mata rantai. Sehingga kalau dilihat kurang efektif kita bisa tegas lagi dengan penerapan karantina wilayah,” ujar Adib saat dihubungi Kompas.com, Rabu(22/4/2020).
Adib mengatakan, karantina wilayah yang dimaksudkan adaah mengurangi pergerakan warga antarkota yang saling berkaitan.
Jika karantina wilayah diterapkan, maka Jabodetabek harus serentak menerapkan hal tersebut.
“Jadi karantina wilayah itu serentak dalam wilayah tersebut, tidak hanya dari satu kota tapi serentak Jabodetabek. Jadi kita lihat keefektifannya dalam satu wilayah Jabodetabek untuk kurangi pergerakan masyarakatnya,” katanya.
Sebelum memutuskan langkah selanjutnya, Adib mengusulkan Pemprov DKI mengevaluasi kasus Covid-19 yang belakangan muncul.
Dia meminta Pemprov memetakan wilayah mana saja yang selama PSBB masih menunjukkan kasus Covid-19 yang tinggi.
“Nah kami dari tim profesi menyarankan agar bisa dievaluasi salah satu indikator tadi itu angka kasus ODP PDP pada jangka waktu dua minggu ini turun atau naik. Sehingga kelihatan wilayah mana yang belum efektif penerapan PSBB dan lakukan kebijakan lebih ketat di wilayah itu,” tegasnya.
Untuk menerapkan perpanjangan PSBB atau karantina wilayah, ia menyarankan Pemerintah tetap memikirkan segala dampak yang terjadi di tengah masyarakat. Seperti dampak sosial, ekonomi, hingga budaya.
“Jadi pada saat memutuskan pernyataan PSBB kita bisa evaluasi juga dampak yang kemudian terjadi pada insiden kemarin. Dampak ekonomi sosial, budaya, ini yang harus diperhitungkan juga. Tapi bukan berarti tidak dipersiapkan untuk proses itu. Artinya itu yang harus kita siapkan,” tuturnya.
PSBB di DKI Jakarta berlaku sejak 10 April 2020 untuk 14 hari atau sampai 23 April dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan dengan tujuan membatasi aktivitas masyarakat agar persebaran virus Corona dapat terkontrol.
Selama PSBB warga diminta untuk beribadah, bekerja, dan belajar di rumah.
Mereka hanya diperkenankan keluar rumah ketika membeli kebutuhan pokok atau bekerja di 11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Transportasi umum juga dibatasi hanya beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari.
Warga yang melanggar, bisa terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan