“Kantor Hukum Sembilan Bintang menilai insiden tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure atau kejadian alam semata”
BRO. KOTA BOGOR – Peristiwa pohon tumbang di kawasan Sukasari, Kota Bogor, pada Senin (3/11) yang menimpa satu unit angkutan kota trayek 09AK, menuai sorotan hukum. Kantor Hukum Sembilan Bintang menilai insiden tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure atau kejadian alam semata.
Menurut pengamat hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Sylvia Lesmana Clara, S.H., peristiwa itu justru menunjukkan adanya indikasi kelalaian administratif dan tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan publik dan melakukan pemeliharaan lingkungan.
“Pernyataan pejabat Dinas Pemadam Kebakaran yang menyebut kondisi pohon sudah rapuh sebelum tumbang merupakan bukti adanya unsur kelalaian dalam pengawasan. Dalam hukum administrasi, hal seperti ini dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pemerintah daerah,” ujar Sylvia dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/11).

Baca Juga : Hujan Disertai Angin Kencang Pohon Tumbang Timpa Angkot di Sukasari Bogor
Kelalaian Administratif Tidak Bisa Dibenarkan
Sylvia menegaskan, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah pencegahan terhadap potensi bahaya lingkungan.
“Jika sudah ada tanda-tanda pohon rapuh dan tidak segera dipangkas atau ditebang secara preventif, maka unsur kelalaian administratif terpenuhi. Itu tidak bisa dibenarkan hanya dengan alasan hujan deras atau angin kencang,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip due diligence dan precautionary principle mengharuskan pemerintah daerah melakukan inspeksi rutin terhadap pohon pelindung, terutama di area publik dan jalur dengan lalu lintas padat.
“Kewajiban itu bukan sekadar moral, tapi kewajiban hukum (rechtsplicht) dalam memberikan pelayanan publik yang aman,” tambah Sylvia.
Pemerintah Bisa Digugat Ganti Rugi
Lebih lanjut, Sylvia menjelaskan, dalam konteks hukum positif Indonesia, kejadian seperti ini dapat menimbulkan tanggung jawab ganti rugi secara perdata maupun administratif bagi instansi terkait.
Dasarnya tertuang dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata, yang menyatakan setiap orang atau badan hukum publik bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau kurang hati-hati.
“Pemerintah daerah bisa dimintai pertanggungjawaban atas dasar onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan hak bagi masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan keberatan administratif atau menggugat ke PTUN atas tindakan maladministratif.
“Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil seperti kerusakan kendaraan dan hilangnya pendapatan sopir sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Pemerintah tidak boleh hanya reaktif setelah kejadian, tapi harus menunjukkan upaya pencegahan nyata,” pungkasnya.
Editor : Adjet
