Konsumen Quranic Residence Desak Kapolres Metro Jaksel Beri Penjelasan

Bogor Bro-Konsumen Perumahan Quranic Residence Kemang, Kabupaten Bogor mendesak Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memberi kepastian hukum. Polisi didesak segera menjelaskan hasil penyelidikan kasus dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp 12 miliar.

“Kami minta Pak Kapolres Jakarta Selatan menjelaskan hasil penyelidikan kepada kami semua konsumen. Terlapor tidak ditahan. Ini sudah mau tiga tahun sejak kami membuat laporan polisi tahun 2018,” kata Ida Farida, salah seorang konsumen kepada sejumlah pewarta di Bogor, Rabu (26/02/2020).

Perempuan berhijab ini menceritakan, tiga orang konsumen membuat laporan polisi. Sebab, tidak ada itikad baik dari M. Tantan, Direktur Utama PT. Alfatih Bangun Indonesia selaku pengembang Perumahan Quranic Residence. Perumahan berkonsep Islami ini terletak di Jalan Raya Parung, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Menurut Ida, sampai saat ini belum ada tindaklanjut secara hukum maupun penyelesaian hak konsumen, baik pengembalian uang ataupun rumah. Untuk itu, konsumen berharap ada penjelasan dari kepolisian terkait Laporan Polisi Nomor : LP/889/V/2018/RJS tertanggal 10 Mei 2018 dan perihal SPDP No : B/9138/X/2019/Reskrim tanggal 11 Oktober 2019.

“Sesuai laporan kami pada bulan Mei 2018 lalu, hingga hari ini polisi belum memberikan kepastian hukum. Kami mohon Pak Kapolres, Pak Kapolda dan Pak Kapolri tolong dengar keluh kesah kami ini,” ucap Ida Farida dengan suara bergetar.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan terhadap puluhan konsumen Perumahan Quranic Residence.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” kata AKBP M. Irwan Susanto saat ditemui sejumlah pewarta di kantornya, Mapolres Metro Jaksel pada Senin (24/02/2020).

 

Penulis : Mahfudz
Editor    : Arie Surbakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *