BRO. KOTA BOGOR — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor kembali menuai sorotan. Dari total 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, baru empat yang memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)—dokumen resmi yang menjamin keamanan pangan sesuai standar kesehatan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi, membenarkan bahwa hingga kini hanya segelintir SPPG yang sudah lolos sertifikasi tersebut.
“Baru empat SPPG yang memiliki SLHS. Sedangkan 51 lainnya masih dalam proses pengajuan,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (11/11).
Menurut Dwi, sejumlah kendala menjadi penyebab lambannya penerbitan SLHS. Setiap SPPG wajib melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah makanan.
Setelah berkas lengkap, lanjut Dwi, dilakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor sebelum sertifikat diterbitkan.
“SPPG juga wajib melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan dari laboratorium. Setelah seluruh syarat terpenuhi, baru SLHS bisa diterbitkan,” ujarnya.
Meski fokus pada sertifikasi higiene, Dwi menyebut persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara dikesampingkan karena program MBG termasuk program strategis nasional.
“IMB tidak jadi prioritas, tapi kajian lingkungan seperti amdal atau pengelolaan limbah tetap harus diproses setelah SLHS keluar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal, menegaskan bahwa keberadaan SLHS sudah cukup menjadi dasar legalitas dapur SPPG.
“SPPG cukup punya SLHS. IMB tidak dipersyaratkan karena sebagian besar menggunakan bangunan rumah tinggal atau ruko,” ujarnya.
“Kecuali jika bangunan baru, tetap wajib memiliki IMB,” tambah Irfan.
Editor: Adjet
