Pemkot Bogor Bongkar Puluhan Billboard Ilegal di Jalur Lingkar Istana, Atensi Presiden Prabowo

BRO. KOTA BOGOR  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan puluhan papan reklame atau billboard ilegal yang berdiri di sepanjang Lingkar Istana Bogor, tepatnya di Jalur Sistem Satu Arah (SSA), Kamis (13/3). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap estetika kawasan tersebut.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin langsung pembongkaran, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan berlangsung aman.

Menurut Jenal, keberadaan billboard di jalur SSA tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga mengganggu estetika kota. Setelah melalui kajian, ditemukan sekitar 30 papan reklame yang harus ditertibkan, termasuk yang masa izinnya telah habis maupun yang masih dalam kerja sama dengan pihak tertentu.

Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin langsung komandoi penertiban puluhan Billboard Ilegal. Kamis (13/3) foto : SiBro

“Seperti dengan Bank Mandiri, tidak akan diperpanjang lagi oleh Pemkot Bogor,” ujar Jenal di sela-sela pembongkaran di Jalan Pajajaran, Bogor.(13/3)

Dari 30 papan reklame yang dibongkar, sekitar 10 di antaranya ternyata tidak memiliki izin sama sekali alias bodong.

“Dari total 30 reklame, sekitar 30 persen tidak berizin. Jadi tidak ada kompromi, semua harus kita tertibkan,” tegasnya.

SSA Bebas Billboard Semrawut

Jenal mengakui bahwa estetika pemasangan reklame di Kota Bogor, khususnya di Jalur SSA, masih menjadi evaluasi penting bagi pemerintah kota.

“Pemkot Bogor sudah menerapkan moratorium pemasangan billboard di jalur SSA. Ini penting karena jalur tersebut merupakan lintasan tamu-tamu negara menuju Istana Kepresidenan Bogor,” ungkapnya.

Ke depan, Pemkot Bogor akan lebih menata ulang pemasangan reklame agar lebih rapi dan tidak mengganggu pemandangan kota.

“Para pemasang iklan masih bisa memperpanjang izin, tetapi bukan di lokas titiki semula. Penempatannya akan diatur agar lebih estetis dan tidak semrawut,” ujar politisi Gerindra tersebut.

Jenal juga menegaskan bahwa dinas terkait harus lebih proaktif dalam mengawasi keberadaan reklame ilegal di Kota Bogor.

“Estetika kota harus dijaga. Kami akan memastikan pemasangan billboard dilakukan sesuai aturan dan tidak merusak keindahan kota,” tutupnya.

Sebagai informasi, pajak reklame memang menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Bogor. Namun, hal ini tidak berarti pemasangannya bisa dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan estetika dan aturan yang berlaku.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses