BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memusnahkan 1.792 botol minuman keras (miras) hasil sitaan selama bulan Ramadan dalam sebuah acara di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, memimpin langsung pemusnahan miras tersebut.
“Hari ini kita musnahkan 1.792 botol minuman keras hasil sitaan selama Ramadan. Ini untuk memastikan barang-barang ini tidak kembali beredar di masyarakat. Daripada disimpan dengan risiko tinggi, lebih baik kita musnahkan,” tegas Dedie Rachim.
Selain pemusnahan miras, Pemkot Bogor juga menutup tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) dan membongkar 23 kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan aturan, khususnya terhadap usaha yang melanggar keputusan Wali Kota terkait operasional selama Ramadan.
“Kami ingin memberikan sinyal kuat bahwa Pemkot Bogor bersama Forkopimda berkomitmen untuk menegakkan aturan demi kenyamanan masyarakat,” tambah Dedie.
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban umum sesuai surat edaran terkait ketertiban selama Ramadan. Dengan dukungan Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606 Kota Bogor, penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga.
“Sebanyak 1.792 botol miras telah diamankan, dan tujuh tempat usaha telah ditutup serta disegel sementara agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” jelas Agustian.
Pemkot Bogor menegaskan bahwa sinergi antara berbagai pihak akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, aman, dan tertib bagi seluruh warga.
Editor : Adjet