BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih menunggu arahan Pengadilan Negeri (PN) Bogor terkait proses pembebasan lahan untuk pembangunan Regional Ring Road (R3) Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.
Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo, mengatakan PN Bogor sebelumnya telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pencocokan data kepemilikan lahan warga yang terdampak pembangunan R3.
Menurut Eko, pencocokan tersebut telah menghasilkan perbaikan data. Data yang telah diperbarui kemudian diserahkan kembali kepada PN Bogor.
“PN sudah memanggil BPN terkait pencocokan data lahan milik warga yang terdampak R3. Data-datanya sudah diperbaiki dan sudah diserahkan ke PN Bogor,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Eko menegaskan, Pemkot Bogor akan mengikuti arahan PN Bogor dalam tahapan pembebasan lahan R3, termasuk hasil pemeriksaan dan pencocokan data yang telah dilakukan.
Terkait apakah data hasil perbaikan tersebut sudah dinyatakan sesuai atau masih membutuhkan penyesuaian, Eko menyebut Pemkot Bogor masih menunggu hasil dari pengadilan.
“Kami tunggu dari pengadilan. Yang pasti, apa pun putusannya akan kami ikuti,” ujarnya.
Selain menunggu arahan pengadilan, Pemkot Bogor akan menggelar rapat lanjutan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor untuk menentukan langkah berikutnya dalam proses pembebasan lahan R3.
“Kami juga akan melaksanakan rapat lanjutan dengan Sekretaris Daerah untuk membahas kelanjutan pembebasan lahan R3,” kata Eko.
PN Bogor Temukan Ketidaksesuaian Data Warga
Sebelumnya, PN Bogor melakukan pencocokan data dan fakta atau konstatering terhadap sejumlah objek konsinyasi milik warga terdampak pembangunan R3 di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kamis (3/9/2026).
Dalam proses tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian nama antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan warga.
PN Bogor kemudian melakukan pemeriksaan terhadap objek konsinyasi satu per satu. Pemeriksaan mencakup objek atas nama Jaja, Nyai Atikah, Syamsiah, hingga Hendi.
Kuasa hukum warga, Dwi Arywendo, mengatakan terdapat perbedaan identitas nama antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan warga.
Menurut dia, temuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menentukan langkah hukum terhadap objek konsinyasi yang berkaitan dengan pembebasan lahan R3.
Dwi meminta PN Bogor mencermati seluruh fakta dan data yang ditemukan selama proses konstatering sebelum menentukan apakah objek konsinyasi dapat dilakukan eksekusi.
“Dalam hal memutuskan apakah memang terhadap objek konsinyasi tersebut dapat dilakukan eksekusi atau tidak, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pencocokan data di lapangan penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum terhadap warga yang terdampak pembangunan R3.
“Agenda konstatering tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap objek konsinyasi dengan mencocokkan data administrasi dan dokumen kepemilikan dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya.
Warga Soroti Perbedaan Nama
Salah satu warga terdampak konsinyasi, Suhendi, mengaku perbedaan data juga terjadi pada dokumen yang berkaitan dengan dirinya.
“Nama saya saja tidak sama dengan daftar nominatif. Dalam daftar nominatif nama saya tertulis Hendi, sedangkan KTP dan dalam sertifikat nama saya Suhendi. Jadi tidak sesuai,” tegas Suhendi.
Menurut warga, pencocokan data menjadi penting karena berkaitan langsung dengan objek konsinyasi dan tahapan rencana eksekusi lahan untuk pembangunan R3.
Pemkot Bogor kini menunggu arahan PN Bogor setelah proses pencocokan dan perbaikan data dilakukan. Selanjutnya, Pemkot Bogor akan membahas langkah pembebasan lahan R3 dalam rapat bersama Sekda Kota Bogor.
Editor : Adjet
