BRO. KOTA BOGOR – Polemik layanan rujukan pasien terjadi di RS Vania, Kota Bogor, Minggu (5/4/2026). Pihak rumah sakit menolak penggunaan Ambulans Andalan PWI Kota Bogor yang bersifat sosial dan justru mengarahkan keluarga pasien menggunakan ambulans luar berbayar.
Peristiwa ini dialami keluarga Cucu Yuningsih, pasien penderita penyakit paru-paru yang hendak dirujuk ke RSUD Kota Bogor.
Keluarga sebelumnya telah menghubungi layanan Ambulans Andalan PWI Kota Bogor untuk membantu proses pemindahan pasien. Namun saat armada tiba di RS Vania, pihak rumah sakit tidak mengizinkan ambulans tersebut masuk dengan alasan standar prosedur operasional (SOP) keselamatan.
Manajemen RS Vania beralasan, dalam kondisi darurat pasien harus menggunakan ambulans yang ditunjuk rumah sakit agar tanggung jawab medis tetap terjamin.
Ironisnya, ambulans yang dimaksud bukan milik internal rumah sakit, melainkan armada eksternal dari Masyarakat Cinta Bogor (MCB).
Perwakilan keluarga pasien, Ade Kurnia, mengaku heran karena informasi mengenai ambulans justru disampaikan oleh seseorang yang mengaku sopir, bukan oleh tenaga medis rumah sakit.
“Yang datang ke kamar pasien bukan perawat atau dokter, tapi orang yang mengaku sopir ambulans MCB. Saat kami konfirmasi, pihak rumah sakit membenarkan bahwa kami harus memakai unit itu dengan alasan darurat dan tanggung jawab,” kata Ade, Minggu (5/4/2026).
Menurut Ade, alasan darurat tersebut dinilai janggal karena keluarga justru diminta menunggu cukup lama lantaran ambulans yang ditunjuk sedang mengantar pasien lain.
“Kalau memang darurat, kenapa kami harus menunggu lama? Ambulans sosial PWI sudah ada di lokasi dan siap mengantar,” ujarnya.
Kejanggalan lain muncul saat pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Kota Bogor menggunakan ambulans MCB dengan biaya sebesar Rp450.000.
Padahal keluarga berharap dapat menggunakan layanan Ambulans PWI yang bersifat sosial untuk mengurangi beban biaya.
Ade menilai alasan keselamatan dan tanggung jawab medis yang disampaikan rumah sakit tidak konsisten.
“Kami merasa dipaksa menggunakan ambulans tertentu dan harus membayar biaya yang cukup besar. Sementara ambulans sosial yang sudah siap justru ditolak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraena, menjelaskan bahwa dalam regulasi rujukan antar fasilitas kesehatan, pihak rumah sakit pengirim memang bertanggung jawab terhadap proses pengantaran pasien.
“Untuk rujukan antar faskes, secara aturan fasilitas kesehatan yang merujuk memang bertanggung jawab mengantar pasien. Berbeda jika dari rumah ke fasilitas kesehatan,” ujar Erna.
Namun ia menegaskan, bagi pasien peserta BPJS Kesehatan, biaya ambulans rujukan seharusnya masuk dalam skema penjaminan.
“Kalau pasien peserta BPJS, biaya ambulans rujukan seharusnya juga ter-cover BPJS,” jelasnya.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari pihak keluarga pasien mengenai alasan mereka tetap dibebankan biaya ambulans secara mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak RS Vania terkait penolakan Ambulans PWI dan kebijakan penggunaan ambulans rujukan tersebut.
Editor : Adjet
