BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor kembali menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras (miras) selama bulan Ramadan. Dalam razia yang digelar pada Kamis (20/3), Satpol PP Kota Bogor menyegel satu THM yang nekat beroperasi dan menyita ratusan botol miras dari sejumlah warung.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan selama Ramadan.
“Ini sebagai langkah tegas Pemkot Bogor dalam penegakan sanksi. Aturannya sudah jelas, jika ada yang melanggar, kami tidak akan pilih kasih. Saya akan berada di barisan terdepan untuk menertibkannya,” tegas Jenal usai memimpin razia.
Setelah menyegel THM di Sukasari, tim Pemkot Bogor langsung menyisir beberapa lokasi rawan peredaran miras, seperti Alun-Alun dan Warung Jambu. Hasilnya, sebanyak 330 botol miras ilegal berhasil disita petugas tanpa kompromi.
Total 1.000 Botol Miras Disita Selama Ramadan
Jenal mengungkapkan, sejak awal Ramadan, petugas telah menyita lebih dari 1.000 botol miras dari berbagai merek, yang selanjutnya akan dimusnahkan.
“Razia ini bagian dari pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 300/KEP.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Ketertiban Umum selama Ramadan di Kota Bogor,” ujarnya.
Jenal juga menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak akan segan melakukan operasi serupa untuk menindak pelanggaran lainnya, termasuk peredaran miras ilegal dan gangguan ketertiban umum.
“Operasi ini juga sebagai respon cepat atas banyaknya aduan masyarakat terkait situasi kamtibmas di Kota Bogor,” pungkasnya.
Dengan razia ini, Pemkot Bogor berkomitmen menjaga kondusivitas selama Ramadan dan memastikan pelaku usaha mematuhi aturan. Razia serupa akan terus digelar untuk menekan peredaran miras ilegal serta menertibkan tempat hiburan yang melanggar aturan.
Editor : Adjet