“Kami akan mengadukan Saudara Budi kepada Kejaksaan Negeri Bogor,” ujar Dr. Agus Wurianto
BRO. KOTA BOGOR – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Pihak tergugat menyatakan siap menghadapi gugatan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum terhadap penggugat.
Perkara tersebut bermula dari gugatan Kawitan Budi Santoso terkait pemutusan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang perdana perkara itu telah digelar pada Rabu (23/9/2026).
Kuasa hukum Pepen Firdaus (PF), Dr. Agus Wurianto, mengatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda mengenai latar belakang pemutusan kerja sama tersebut.
Menurut Agus, persoalan tidak hanya berkaitan dengan kontrak pengelolaan SPPG, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dapur.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Agus menyebut terdapat empat dapur SPPG yang sebelumnya berada dalam skema pengelolaan dengan dukungan investor yang sama, yakni BNR, Laisola, Depok, dan Savira.
Menurut dia, Budi sejak awal ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi. Seiring berjalannya waktu, pihak investor kemudian melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sejumlah dapur tersebut.
Baca Juga : Gegara Pemutusan Kerja Sama SPPG, Anggota DPRD Digugat Rp2,1 Miliar ke PN Bogor
Evaluasi itu, kata Agus, berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan transaksi keuangan.
“Keuangan selama ini adalah yang pegang Saudara Kawitan Budi Santoso. Maka saya stop semua. Harus sekarang melalui satu pintu. Kami benahi semua,” katanya.
Agus juga menyebut pihaknya telah meminta Budi memberikan laporan pertanggungjawaban serta memberikan sejumlah peringatan tertulis.
Ia bahkan menyampaikan adanya dugaan penggelapan yang menurutnya berkaitan dengan pengelolaan tersebut. Namun, Agus menegaskan dugaan itu merupakan bagian dari dalil hukum pihaknya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” ujarnya.
Bantah Budi sebagai Investor
Agus membantah klaim bahwa Budi merupakan investor dalam pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar.
Ia menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menurutnya dapat menunjukkan sumber modal, pengadaan peralatan, serta pembiayaan operasional dapur tersebut.
Menurut Agus, persiapan operasional SPPG Savira dilakukan oleh tim yang ditunjuk investor, termasuk pengadaan peralatan dan sumber daya manusia.
“Dapur buka tanggal 22 Desember 2025. Jadi selama persiapan yang menyiapkan adalah tim kami, timnya Bu Sinta,” katanya.
Agus kembali menegaskan bahwa seluruh biaya, peralatan, dan sumber daya manusia dalam pengelolaan dapur tersebut, menurut versi pihaknya, berasal dari investor.
“Jadi clear semua peralatan, semua biaya, dan semua SDM adalah milik investor namanya Ibu Evi Sinta. Budi sedikit pun tidak mengeluarkan modal kerja termasuk uang,” ujarnya.
Siapkan Gugatan Wanprestasi
Selain menghadapi gugatan Budi, pihak tergugat juga menyiapkan langkah hukum lain.
Agus mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Budi. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
“Kami sedang mengajukan gugatan wanprestasi. Nomor perkaranya sudah saya share. Tanggal 7 Oktober nanti kami sidang pertama,” kata Agus.
Pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk tuntutan berkaitan dengan kerugian materiil dan imateriil.
Tak hanya jalur perdata, Agus menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka muncul dalam sengketa tersebut.
Ia menyebut pihaknya berencana membawa persoalan itu ke Kejaksaan Negeri Bogor.
“Kami akan mengadukan Saudara Budi kepada Kejaksaan Negeri Bogor,” ujarnya.
Klaim Sempat Ada Kesepakatan
Agus mengatakan kedua pihak sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum perkara bergulir di pengadilan.
Menurut dia, pertemuan berlangsung pada 14 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, sempat dibahas kesepakatan agar Budi kembali bekerja di SPPG.
Namun, Agus mengklaim kesepakatan tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan pihaknya.
“Kedua pihak sempat melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menyelesaikan sengketa,” katanya.
Agus menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi proses persidangan. Di antaranya perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.
Ia juga menyebut adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta antara Budi dan Sinta. Namun, Agus menegaskan persoalan pinjaman tersebut harus dibedakan dari modal pengelolaan dapur SPPG.
“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” katanya.
Minta Persoalan Tak Dikaitkan Politik
Agus juga menjelaskan posisi Pepen Firdaus yang juga anggota DPRD Kota Bogor dalam perkara tersebut tidak ada kaitan politik. Menurutnya , PF menjalankan perannya dalam kapasitas pribadi dan profesional dalam mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Ia membantah sengketa tersebut berkaitan dengan jabatan maupun afiliasi politik PF.
“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Untuk memperjelas posisi hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG, Agus mengatakan timnya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan dokumen dan alat bukti secara langsung dalam persidangan.
Dengan bergulirnya perkara di PN Bogor, masing-masing pihak kini memiliki ruang untuk menyampaikan dalil dan bukti.
Klaim mengenai kepemilikan modal, aset, pengelolaan SPPG, pemutusan kerja sama, maupun dugaan pelanggaran hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.
Editor : Adjet
