Sidak Komisi XIII DPR RI Berujung Pembongkaran, “Apartemen Mewah” Lapas Cibinong Dirobohkan

BRO. KABUPATEN BOGOR – Bangunan yang disebut sebagai “apartemen mewah” di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibongkar pada Rabu (30/9/2026), setelah sebelumnya disidak Komisi XIII DPR RI.

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI meninjau langsung keberadaan 10 unit bangunan yang berada di area Lapas Cibinong tersebut.

Sejumlah petugas terlihat lebih dulu mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan, mulai dari kasur, kulkas, televisi hingga sejumlah perabot lainnya.

Tak lama kemudian, alat berat jenis ekskavator tiba di lokasi dan mulai membongkar bangunan tersebut.

Baca Juga :Geger, Sempat Dihalangi Petugas, Sidak Ombudsman Temukan “Rumah Singgah” Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bogor

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan jajaran Lapas Cibinong beberapa waktu lalu.

Menurut Dewi, Komisi XIII ingin memastikan kondisi serta status 10 unit bangunan yang berada di dalam kompleks Lapas Cibinong tersebut.

“Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, maka kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan. Ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara,” ujar Dewi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, 10 bangunan tersebut diketahui tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain persoalan status bangunan, Dewi menyebut lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai juga menjadi salah satu pertimbangan pembongkaran.

“Tidak dibeli, dibangun dari APBN dan menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga,” katanya.

Dewi menegaskan, pembongkaran tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Ke depan, kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan,” ujarnya.

Komisi XIII DPR RI juga berencana kembali menggelar rapat dengar pendapat serta melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan bangunan yang disebut sebagai “apartemen mewah” tersebut.

Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan serta memastikan status dan penggunaan bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses