BRO. KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Ramadhan.
SK tersebut mengatur penutupan total sejumlah jenis usaha hiburan, serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu selama bulan puasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan aturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Sudah diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya. Aturan ini sudah tertuang dalam SK yang telah diterbitkan,” ujar Denny di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026), usai rapat koordinasi ketertiban umum bersama Forkopimda.
Daftar Usaha yang Wajib Tutup Selama Ramadhan
Dalam SK tersebut, sejumlah usaha hiburan diwajibkan tutup total selama Ramadhan, di antaranya:
-Klub malam
-Diskotek
-Bar
-Karaoke dan arena bernyanyi sejenisnya
-Rumah pijat dan panti pijat
-Mandi uap (spa)
-Arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik
-Usaha penunjang di area hiburan
Selain itu, Pemkot Bogor juga melarang kegiatan sahur on the road (SOTR), penggunaan petasan, serta mewajibkan penyelenggaraan bazar Ramadhan dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Rumah Makan Wajib Gunakan Tirai
Untuk rumah makan dan warung makan, tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadhan. Namun, jika menyediakan layanan makan di tempat, wajib menutup area makan dengan tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang berpuasa.
Denny mengakui sosialisasi aturan ini cukup mendesak karena terpotong masa libur panjang. Ia pun telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menyampaikan informasi kepada para pelaku usaha.
“Saya instruksikan Dinas Kominfo untuk segera menginformasikan kepada para pengusaha karena waktunya mepet. Seharusnya tiga hari sebelumnya, tetapi karena libur panjang, baru dibahas hari ini. Kami harap pengusaha dan masyarakat segera menyesuaikan diri,” tegasnya.
DPRD Kota Bogor Dukung Penuh Penertiban THM
Kebijakan penutupan THM selama Ramadhan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. Ia menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap SK tersebut sangat penting demi menjaga kondusivitas Kota Bogor selama bulan suci.
“Diterbitkannya SK ini demi kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Bogor. Ini butuh dukungan semua pihak, termasuk pelaku usaha, agar maksud dan tujuan ibadah kita tercapai dengan baik,” ujarnya.
Dengan terbitnya SK ini, Pemkot Bogor menegaskan komitmennya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadhan 2026. Pengawasan akan dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Editor : Adjet
