Hasil Operasi Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Ratusan knalpot ‘Bising / Brong’ Bakal Dimusnahkan

BRO. KOTA BOGOR – Ratusan  knalpot brong alias bising , hasil operasi Satuan Lantas Polresta Bogor Kota, bakal dimusnahkan karena melanggar undang-undang lalulintas serta mengganggu kenyamanan warga masyarakat.

Menurut kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Pemusnahan sebanyak 565 buah knalpot brong itu , tentu akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan Kota Bogor.

“kami juga banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising, saat silaturahmi di acara ngopi bareng dan Jumat curhat. Penertiban knalpot bising yang tidak standart pabrikan, dilakukan sejak 6 bulan lalu,” ungkap kombes Bismo Teguh Prakoso dalam Konfrensi Pers, Jum’at siang (10/2) di Mapolresta Bogor kota.

Polresta Bogor Kota menyita ratusan knaalpot bising, hasil operasi Sat lantas, bakal dimusnahkan. Foto : SiBro

Pihak Polresta Bogor Kota juga mendapat informasi bahwa knalpot brong atau bising itu, sering digunakan para pembalap liar di sekitar Warung Jambu dan Kawasan R 3.

“Kita akan lakukan patroli untuk mencegah penyalahgunaan tempat umum sebagai balap liar,”tegas kapolresta Bogor Kota.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota, kombes Bismo meminta pengendara motor untuk tidak menggunakan knalpot bising dan mengganti knalpot tersebut sesuai dengan ketentuan (standar pabrikan).

Hal itu berdasarkan  peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan dibawah 175 CC suara knalpotnya harus dibawah 80 desibel.

Bahkan  penggunaan knalpot bising alias brong, tegas kombes Bismi melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Jadi , pada pasal 28 ayat 1, disebutkan kendaraan dengan knalpot bising tidak layak jalan karena tidak sesuai dengan ketentuan standar pabrikan,” jelasnya.

Sementara Kasat Lantas Polresta Bogor kota, Kompol Galih Apria menambahkan dalam penertiban knalpot bising ini, jajarannya melakukan preventif dan preventif kepada pengguna knalpot bising.

“Jadi Razia yang dilakukan anggota Satuan lalulintas Polresta Bogor Kota dlam upaya untuk menertibkan para pemotor untuk bisa memahami aturan berkendara,”pungkas Kompol Galih.

Editor : Adjet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses