“Limbah Pasar Leuwiliang Kabupaten Bogor diduga mencemari sungai hingga memicu protes warga. Pemuda Leuwiliang tuntut Bupati Bogor bertindak, sementara Perumda Tohaga dan DPRD bungkam”
BRO. KABUPATEN BOGOR – Persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor, semakin meresahkan warga. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas pasar itu mencemari aliran sungai di Kampung Moyan, Desa Leuwiliang. Warga menilai masalah ini dibiarkan tanpa penanganan serius, bahkan upaya konfirmasi ke pihak terkait berujung pada kebisuan.
Pencemaran Sungai Akibat Limbah Pasar Leuwiliang, Warga Tuntut Bupati Bogor Bertindak
Ketua Paguyuban Pemuda Leuwiliang, A. Saepuloh, mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat resmi ke Perumda Tohaga, BUMD pengelola pasar. Namun, tidak ada tanggapan.
“Karena diabaikan, kami menyusun surat audiensi resmi ke Bupati Bogor agar suara warga yang terdampak pencemaran didengar langsung,” ungkap Saepuloh.
Perumda Tohaga dan Ketua DPRD Bungkam
Selain ke Bupati, warga juga mencoba menyampaikan aduan ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Namun, hasilnya sama tanpa respon.
“Minimnya komunikasi menimbulkan pertanyaan serius, apakah ada sesuatu yang ditutupi dari publik?” ujar Saepuloh.
Pengambilan Sampel Air Saat Musim Hujan Tuai Kritik
Pada Selasa (30/9/2025), petugas mengambil sampel air sungai untuk uji laboratorium. Namun, warga menilai langkah itu tidak tepat karena dilakukan di musim hujan.“Air sedang deras, unsur limbah terbawa arus dan sulit terdeteksi maksimal. Hasil uji lab bisa menyesatkan,” tegas Saepuloh.

Sesuai aturan Permen LH No. 5/2014 dan PP No. 22/2021, pengambilan sampel harus dilakukan dalam kondisi representatif, bukan saat hujan deras atau banjir.
Tidak Ada Pendampingan Desa dan Kecamatan
Warga juga kecewa karena tidak ada perwakilan desa maupun kecamatan yang hadir saat pengambilan sampel. Padahal, keterlibatan aparat lokal penting untuk menjamin transparansi proses uji lingkungan.
AMDAL Pasar Leuwiliang Diduga Belum Selesai
Lebih mengejutkan, petugas pengambil sampel ternyata dari pihak swasta, bukan pemerintah. Mereka diketahui berasal dari perusahaan jasa laboratorium lingkungan yang mengumpulkan data untuk penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Kalau pengumpulan data baru dilakukan sekarang, artinya AMDAL Pasar Leuwiliang belum selesai. Padahal, pembangunan fisik pasar sudah berjalan. Ini janggal dan melanggar prosedur,” ungkap Saepuloh.
Jika benar dokumen AMDAL belum rampung, pembangunan pasar pasca-kebakaran berpotensi melanggar aturan lingkungan dan tata kelola pembangunan publik.
Sementara Redaksi Bogor Network telah mencoba menghubungi Direktur Perumda Tohaga dan Camat Leuwiliang melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak.
Penulis : Dharma Wahyu
Editor : Adjet
