Parah, Mobdin eks Ketua Dewan Kota Bogor Raib

“Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil dinas eks Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, yang dibeli pada 2018 dan saat ini tercatat digunakan oleh OMI. Namun, yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja selama hampir satu bulan terakhir”

BRO. KOTA BOGOR – Kasus indisipliner aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor kembali mencuat. Setelah sebelumnya tersandung kasus bolos kerja, oknum ASN berinisial OMI kini diduga terkait hilangnya mobil dinas (mobdin) milik pemerintah daerah.

Mobil dinas jenis Nissan X-Trail 2.0 CVT warna hitam berpelat F 1516 B dilaporkan tidak berada di lingkungan Gedung DPRD Kota Bogor sejak akhir April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil dinas eks Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, yang dibeli pada 2018 dan saat ini tercatat digunakan oleh OMI. Namun, yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja selama hampir satu bulan terakhir.

Penelusuran di lapangan menunjukkan mobil tersebut tidak lagi terlihat di area parkir kantor DPRD. Penggunaan kendaraan itu oleh OMI didasarkan pada surat pemegang barang dinas bernomor 0001.2.3.2/349 tertanggal 2 Februari 2026, yang ditandatangani oleh OMI dan Kepala Sekretariat DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman.

Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa mobil tersebut memang digunakan oleh OMI sesuai dengan jabatannya.

“Pejabat setingkat kepala bagian memang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas. Namun, itu menjadi tanggung jawab pribadi untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi, Kamis (7/5).

Ia juga mengakui bahwa informasi keberadaan kendaraan di Palembang telah diterimanya. Bahkan, pihaknya telah mencoba menghubungi pihak yang saat ini diduga memegang kendaraan tersebut, namun belum mendapat respons.

“Sudah beberapa kali dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak direspons. Informasinya, yang memegang kendaraan saat ini seorang perempuan,” katanya.

Budi menambahkan, berdasarkan pengakuan OMI, mobil dinas tersebut dititipkan kepada kerabatnya di Palembang. Ia menegaskan, jika kendaraan tersebut hilang, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemegang barang.

“Jika sampai hilang, akan ada proses Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi dari Inspektorat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dhani, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melacak keberadaan kendaraan dinas tersebut.

“Tracking bukan kewenangan kami. Itu menjadi tanggung jawab OPD pengguna barang,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Saya baru mendapat informasi ini. Akan kami konfirmasi terlebih dahulu ke kuasa pemegang barang,” katanya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 ayat (5) melarang barang milik negara atau daerah digadaikan atau dijadikan jaminan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 307 ayat (4) serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga menegaskan larangan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di luar ketentuan, termasuk untuk kepentingan pribadi.

Editor : Adjet

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses